The Elders Scroll Skyrim Background

Jumat, 26 Juni 2015

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
a.  Tugas Pemerintah Desa:
            Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa dan mengajukan rancangan peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama dengan BPD.
b.  Fungsi Pemerintah Desa :
1.    Pelaksanaan pembinaan masyarakat Desa,
2.    Pelaksanaan pembinaan perekonomian Desa,
3.    Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
4.    Pelaksanaan Musyawarah penyelesaiaan Perselisihan masyarakat Desa
5.    Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD,
6.    Peningkatan kualitas Iman dan Taqwa masyarakat secara terukur.

2.  Uraian tugas, wewenang  dan kewajiban  Kepala Desa .
a.  Tugas Kepala Desa
            Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, pembangunan, dan      kemasyarakatan
b.  Wewenang Kepala Desa
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa
3.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4.    Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.    Membina kehidupan masyarakat desa.
6.    Membina perekonomian desa.
7.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
9.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.   Kewajiban Kepala Desa
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
4.    Melaksanakan kehidupan demokrasi
5.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
6.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.    Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9.    Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina dan mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada, Bupati melalui camat disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun  
17. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
18. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sesuai adat dan istiadat

2.  Tugas Sekretaris dan Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa   
a.   Unsur staf atau pelayan yaitu Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa Kepala Urusan yaitu :
      1). Urusan Umum
      2). Urusan Keuangan

      1.  Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
b.    Memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan (para Kepala Seksi dan unsur Pembantu Kepala Desa ( Kepala Urusan dan Kepala Dusun )
c.     Memberikan informasi mengenai keadaan desa dan keadaan sekretariat desa.
d.    Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
e.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun atau perumusan rancangan Peraturan Desa
f.      Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaran pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat.
g.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
h.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
i.      Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa.
j.      Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa
k.     Menyusun Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
l.      Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes.
m.   Mengadakan Inventarisasi ( Mencatat, mengawasi dan memelihara ) kekayaan milik Desa
n.    Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa
o.    Melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
p.    Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan
q.    Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa.
r.      Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa.
s.     Menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan surat keluar serta melaksanakan pengelolaan tata kearsipan desa.
t.      Melaksanakan Pengetikan surat-surat hasil-hasil persidangan dan rapat-rapat di desa atau naskah lainnya.
u.    Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
v.     Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di Desa.
w.   Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan milik desa
x.     Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
y.     Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Penduduk, Buku Administrasi Pembangunan.
z.     Melaksanakan Persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan desa pada umumnya.
aa. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Perimbangan Desa , P4 atau sebutan lainnya dan bantuan-bantuan lain yang diterima oleh Desa serta laporan Swadaya masyarakat.
bb. Terlibat sebagai Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dalam hal ini Sekretaris Desa selaku Pengaggungjawab kegiatan.
cc.  Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Penyusunan profil desa yang meliputi kegiatan : 
dd. Penyiapan instrumen pengumpulan data
ee. Penyiapan kelompok kerja profil desa
ff.    Pelaksanaan pengumpulan data
gg. Pengelolaan data dan
hh. Publikasi data profil desa.
ii.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

      2.  Kepala Urusan Keuangan
a.    Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa serta pembantu sesuai Peraturan Desa yang berlaku.
b.    Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
c.     Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
d.    Merencanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun anggaran untuk dikonsultasikan dengan BPD
e.    Melaksanakan Kegiatan Bidang Perimbangan Keuangan.
f.      Pengelolaan bagian dari hasil penerimaan Pajak Daerah Kabupaten
g.    Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan Restribusi Derah Kabupaten
h.    Pengelolaan bagian desa hasil Dana Perimbangan Pusat dan Kabupaten setelah dikurangi belanja Pegawai
i.      Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
j.      Pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga
k.     Pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pihak lain yang tidak mengikat
l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

      3.   Kepala Urusan Umum
a.    Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yaitu :
b.    Bidang Statistik
c.     Penegelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal
d.    Penyusunan dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal
e.    Bidang Arsip
f.      Pengurusan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
g.    Pengelolaan arsip dinamis aktif dan in aktif
h.    Pengamanan dan pemeliharaan arsip statis
i.      Bidang Perpustakaan
j.      Pengadaan dan pengelolaan taman bacaan dan perpustakaan desa
k.     Pengelolaan perpustakaan buku-buku petunjuk teknis
l.      Melaksanakan penyediaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan peralatan kantor.
m.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa
n.    Melaksanakan pengelolaan buku administrasi, umum dan tamu
o.    Mencatat inventarisasi kekayaan desa
p.    Melaksanakan ketentraman dan ketertiban kantor
q.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
b.  Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
1.)   Kepala Seksi Pemerintahan
2.)   Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
3.)   Kepala Seksi Perekonomian
4.)   Kepala Seksi Pembangunan
5.)   Kepala Seksi Kesejahteraan

1.   Kepala Seksi  Pemerintahan:
             1. Bidang Penduduk dan Catatan Sipil.
a.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
b.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c.     Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu saat persalinan
d.    Peleksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
e.    Pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan
f.      Pelaksanaan registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga
g.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
h.    Pelaksanaan regstrasi penduduk menurut agama yang dianutnya
i.      Menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga
j.      Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk
k.     Melaksanakan kegiatan Bidang Pertanahan
l.      Penetapan sarana areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
m.   Pemberian Surat Keterangan Hak Atas Tanah
n.    Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
o.    Penataan dan Pemetaan Tata Guna Lahan
p.    Melaksanakan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
q.    Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
r.      Penetapan organisasi Pemerintahan Desa
s.     Memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
t.      Memfasilitasi Pembentukan BPD
u.    Memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
            2.  Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a.    Penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan
b.    Pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial
c.     Pembinaan pemancar radio siaran pedesaan
d.    Pemantauan media informasi yang beredar
e.    Pengelolaan media komunikasi pedesaan
f.      Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi
g.    Penetapan jenis-jenis informasi pembangunan
3.  Bidang Pemuda dan Olah raga
a.    Pengembangan sarana dan prasarana olahraga
b.    Membuat Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga
c.     Pembentukan dan pemberdayaan Karang Taruna
d.    Pembinaan Karang Taruna
e.    Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Olahraga
f.      Penyaluran Pemuda Berprestasi di Bidang Olahraga
g.    Memfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif
h.    Pemasyarakatan olahraga
i.      Penyelenggaraan pekan olahraga masyarakat
j.      Memfasilitasi dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta  sarana olahraga lainnya
k.     Melaksanakan pencatatan Monografi Desa / Profil Desa
l.      Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

      2.  Kepala Seksi Keamanan  dan Ketertiban
             1.  Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a.    Penetapan desa dalam keadaan darurat
b.    Pengadaan dan pembinaan anggota LINMAS  bersama –sama Kasatgas  LINMAS
c.    Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan  dan kondisi sosial masyarakat
d.    Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.    Penanggulangan bencana alam skala desa
f.     Menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum
g.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
h.    Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
i.      Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan ;
j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
k.    Melakukan pemantauan dan melaporkan berupa kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa

3.  Kepala Seksi Perkonomian dan Pembangunan  
             1.  Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a.    Membuat Rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi
b.    Membuat Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di Desa
c.    Membuat Rekomendasi pemberian kredit program pada koperasi
d.    Pengelolaan dana bantuan yang diperuntukan bagi usaha ekonomi kerakyatan.
e.    Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.
f.     Memfasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)
1.     Bidang Penanaman Modal
                   Memberikan informasi potensi pendukung investasi tingkat desa ;
2.     Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan,
a.    Pengembangan kelembagaan petani skala lokal
b.    Pemberian rekomendasi ijin usaha penangkar benih petani
c.    Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani di Desa
d.    Pemasyarakatan penggunaan alat mesin tani
e.    Pemasyarakatan pupuk organic
f.     Pengaturan peredaran dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk teknis         Kabupaten.
g.    Kampanye benih unggulan
h.    Pengembangan lumbung desa
i.      Pemasyarakatan penggunaan benih unggulan
j.      Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu
k.    Pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya
l.      Pemasyarakat penggunaan benih unggulan
m.   Membantu penyediaan benih unggulan
n.    Pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak
o.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya
p.    Pemasyarakatan pengembangan komonditas unggulan
q.    Pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
r.     Disersifikasi hasil pertanian
s.    Pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan
t.      Pengelolaan petani pembenihan yang ada didesa
u.    Pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang diperairan umum di wilayah Desa.
v.    Pengelolaan dan pemeliharaan irigasi skala kecil di Desa.
w.   Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3MA)/ P3 Mitra Cai 
x.    Pengembangan Teknologi Tepat Guna pengolahan hasil pertanian

3.      Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral,
a.  Membuat Rekomendasi Pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan C di sungai, bawah 1.000 (seribu) M2 tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan.
b.  Membuat Rekomendasi pemberi ijin penambahan bahan galian golongan C yang memakai alat berat diatas 1.000 (seribu) M2
c.  Membuat Pengesahan ijin tetangga bahan galian golongan C di luar sungai tanpa memakai alat berat dengan luas dibawah 1.000 (seribu) M2 dan yang memakai alat berat diatas 1.000 (seribu) M2
d.  Membuat Rekomendasi pemberi ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
e.  Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan bahan galian
f.   Membuat Rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru
g.  Ikut Pembinaan terhadap pertambangan rakyat

4.    Bidang Kehutanan dan Perkebunan,
a.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak ketiga.
b.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
c.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
d.    Perlindungan ke aneka ragaman hayati dan satwa liar yang ada di Desa.
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal desa
f.     Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non kayu dalam ulayat desa
g.    Membuat Rekomendasi Pemberiaan ijin perluasan tanaman perkebunan
h.    Membuat Rekomendasi Pemberian ijin dan pengaturan dan perngelolaan sarang burung wallet
i.      Pembinaan penangkaran burung wallet
j.      Pembinaan dan penataan lahan klasifikasi kebun
k.    Perlindungan keaneka ragaman hayati dan satwa liar di desa

5.    Bidang Perindrustrian dan Perdagangan,
a.    Pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa
b.    Pengelolaan pemasaran hasil industri
c.    Pengembangan hasil-hasil industri
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri
e.    Pengaturan terhadap aset bahan baku yang ada di desa
f.     Pengawasan pencemaran limbah industri
g.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang ada didesa..
h.    Pemasyarakatan Garam beryodium
i.      Membuat Rekomedasi pemberian ijin HO
j.      Pembinaan mengenai keamanan indrustri makanan yang diproduksi rumah tangga di desa.

6.    Bidang Penataan Ruangan
a.    Bidang Pemukiman/Perumahan Rekomendasi pemberian ijin IMB yang berada didesa
b.    Penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c.    Pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa

7.    Bidang Pemukiman/Perumahan
a.    Pengaturan tata pemukiman pedesaan
b.    Pemberian Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni
c.     Penetepan Standar rumah layak huni tingkat lokal desa
d.    Memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat lokal desa

8.     Bidang Pekerjaan Umum
a.    Memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari Pembersihan Semak, Pembersihan Saluran/Bandar, Pembersihan Bahu Jalan, Pembersihan Gorong-Gorong
b.    Pengelolaan dan pemanfaatan Proyek Air Bersih yang ada didesa 
c.     Pengelolaan dan pemeliharaan Pompanisasi, Jaringan Irigasi yang ada di desa
d.    Pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi
e.    Pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan Saluran Irigasi Sekunder, Tersier dan Kwartet
f.      Pengaturan operasi dan Perawatan ringan Irigasi Kecil (PIK) yang sudah dikontruksi
g.    Pengelolaan embung/telaga yang sudah dikontruksi
h.    Pengaturan dan pengendalian  fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa
i.      Pengelolaan sumber air di desa
j.      Mempasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Madi, Cuci dan Kakus (MCK)
k.     Pembanguinan jalan Dasa
l.      Pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di Desa

9.      Bidang Perhubungan
a.    Pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran Takaran, Timbangan dan Pelengkapannya)
b.    Pemeliharaan Rambu-Rambu Jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di Desa
c.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin Pengelolaan Angkutan Antar Desa Dan Pusat Pertokoan di desa
d.    Pembangunan terminal angkutan desa bagi kendaraan bermotor roda dua (Ojeg) dan kendaraan tidak bermotor
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian Warung Telepon dan sejenisnya

10.   Bidang Lingkungan Hidup
a.   Pengelolaan penampungan air hujan
b.   Pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup di Desa
c. Penetapan standar lingkungan
d.   Melindungi suaka yang ada di Desa
e.   Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan K 3

11.   Bidang Pariwisata dan Budaya
a.    Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata
b.    Perintisan obyek wisata dalam desa
c.     Membuat Pemberian ijin pentas kesenian berkala desa
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pentas seni dari luar kabupaten
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa
f.      Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa
g.    Pendataan grup seni, sanggar seni, home industri seni, pimpinan dan anggota seniman/ budayawan
h.    Pendataan cagar budaya berskala desa
i.      Memfasilitasi bantuan alat kesenian tradisional dan alat kesenian keagamaan
j.      Ikut mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
k.     Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan sejenisnya yang berskala desa
l.      Ikut memantau  peredaran /pemutaran film keliling
m.   Membuat Rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan, rumah makan
n.    Merencanakan Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda

12.   Bidang Perencanaan
a.    Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipasi
b.    Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP Desa)
c.    Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPJ Desa)
d.    Mencatat swadaya partisipasi masyarakat dan gotong royong dalam jenis kegiatan     pembangunan
e.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 4  Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan – kegiatan diantaranya :
2.    Melaksanakan kegiatan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.    Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja
b.    Pendataan penduduk, menurut jumlah usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja dan pengangguran
c.     Pendataan penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja menurut               lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan
d.    Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait
e.    Pencatatan Administrasi Kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia
f.      Membuat Pengesahan Ijin Orang Tua/Wali Calon Tenaga Kerja Indonesia
g.    Pendataan Calon Transmigrasi



2.  Bidang Kesehatan
a.    Memberikan Penyuluhan Sederhana Tentang Pemberantasan Penyakit Menular
b.    Pembinaan Bidan Desa Dan Poliklinik Desa
c.    Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang Ibu
d.    Memantau terhadap dukun bayi
e.    Mempasilitasi pelaksaanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan.
f.     Pengelolaan Pos Yandu
g.    Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisionil
h.    Pengelolaan Dana Sehat.
i.      Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (Toga)
j.      Penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
k.    Penyelenggaraan upaya pormosi kesehatan
l.      Membuat Rekomendasi pemberian ijin dan pengawasan tempat usaha Depot isi air minum mineral
m.   Pemantauan dan pencegahan penyalah gunaan Narkotika dan Zat Adiktif di Desa
n.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, dan tingkat pravalensi
o.    Pelaksanan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan katagori Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera II
p.    Pelaksanaan registasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang  digunakan

3.  Bidang Pendidikan
a.    Memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan TK,SD,SLTP, SLTA
b.    Memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti Pembangunan Fisik, gedung, meubel pengadaan, laboratorium, perpustakaan dan buku pegangan siswa
c.    Memberikan kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar, dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah.
d.    Memfasilitasi terselenggarannya berbagai kursus-kursus keterampilan.
e.    Membinaan taman bacaan masyarakat pada pusat kegiat belajar masyarakat.
f.     Memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di Desa
g.    Pendataan siswa untuk GN-OTA
h.    Memfasilitasi Pendidikan anak usia disi
i.      Pendataan warga buta huruf

4.  Bidang Sosial
a.    Pembinaan terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetic
b.    Mengeluarkan Surat Keterangan Miskin
c.     Memfasilitasi pengurusan orang terlantar
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial
e.    Menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial
f.      Menggali, membina dan mengembangkan bermacam Seni, Upacara Adat, Dan Adat Istiadat yang berlaku di Desa
g.    Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial
h.    Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan Organisasi Sosial
i.      Pengawasan terhadap pemenfaatan Sumber Daya Sosial
j.      Monitoring terhadap keberadaan Yayasan/Panti Sosial
k.     Bidang Pemberdayaan WANITA Dan Perlindungan Anak
l.      Membuat Rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak
m.   Pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran WANITA
n.    Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
o.    Penetapan Standar Keluarga Berencana tingkat desa
p.    Sosialisai penggunaan alat kontrasepsi
q.    Pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontasepsi
r.      Pelaksanaan penyuluhan tentang Keluarga Berencana
s.     Pembinaan terhadap Kader Keluarga Berencana
t.      Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga
u.    Mebantu pengelolaan standar makanan sehat bagi balita
v.     Prmasyarakatan program keluarga benarncana dan kelaurga sehat
w.   Penetapan standar pelayanan keluarga sehat di desa
x.     Pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga
y.     Bidang Pemuda dan Olahraga
z.     Pengembangan sarana dan prasarana olah raga
aa. Membuat Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olah raga
bb. Pembentukan dan pemberdayaan Karang Taruna, Pembinaan Karang Taruna
cc.  Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan kegiatan BAZ dan melaksanakan kematian
dd. Melaksanakan Pembinaan kegiatan DKM, MUI, Lumbung Bahagia beras perelek serta dana abadi.
ee. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

4.  TUGAS STAF
a.    Membatu tugas-tugas, Sekretrais dan Kepala Urusan
b.    Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor dan  memperbaiki sarana milik pemerintahan desa
c.    Melaksanakan persiapan sarana dan perasarana untuk kegiatan rapat-rapat.
d.    Menyediakan kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
e.    Menyampaikan surat-surat
f.     Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa



5. TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DUSUN DAN PELAKSANA
(1)   Kepala Dusun berkedudukan di Wilayah dalam ruang lingkup 5 (lima) RW per Dusun
(2)   Kepala Dusun menjalankan tugasnya, menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah Kerjanya
(3)   Untuk menjalankan tugas sebagai yang dimaksud dalam Poin (2) Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
a.    Melaksanakan kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kesejahteraan serta Ketentaraman dan Ketertiban diwilayah kerjanya
b.    Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.
c.    Melaksanakan Kebijakan Kepala Desa
d.    Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Desa yang diberikan oleh Kepala Desa
e.    Membantu Program Kerja di Sekretariat Desa
f.     Unsur Pertanian peternakan
g.    Unsur Pengairan
h.    Unsur Keamanan dan Ketertiban


0 komentar:

Posting Komentar