1. Tugas dan Fungsi
Pemerintah Desa
a. Tugas Pemerintah Desa:
Pemerintah Desa mempunyai tugas
membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat
di Desa dan mengajukan rancangan peraturan Desa dan menetapkannya sebagai
Peraturan Desa bersama dengan BPD.
b. Fungsi Pemerintah Desa :
1. Pelaksanaan
pembinaan masyarakat Desa,
2. Pelaksanaan
pembinaan perekonomian Desa,
3. Pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
4. Pelaksanaan
Musyawarah penyelesaiaan Perselisihan masyarakat Desa
5. Penyusunan
dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa
bersama BPD,
6. Peningkatan
kualitas Iman dan Taqwa masyarakat secara terukur.
2. Uraian tugas, wewenang dan kewajiban
Kepala Desa .
a. Tugas Kepala Desa
Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
b. Wewenang Kepala Desa
1. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD
2. Mengajukan
rancangan Peraturan Desa
3. Menetapkan
Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. Menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
5. Membina
kehidupan masyarakat desa.
6. Membina
perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili
desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan.
9. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Kewajiban
Kepala Desa
1. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat
4. Melaksanakan
kehidupan demokrasi
5. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme.
6. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7. Mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di Desa
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina
dan mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat.
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada, Bupati melalui camat
disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun
17. Memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali
dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
18. Menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sesuai adat dan
istiadat
2. Tugas Sekretaris dan Perangkat Desa
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
a. Unsur staf
atau pelayan yaitu Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa, yang
dibantu oleh beberapa Kepala Urusan yaitu :
1). Urusan Umum
2).
Urusan Keuangan
1. Sekretaris Desa
dalam membantu
Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa
b. Memimpin
mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan
unsur teknis lapangan (para Kepala Seksi dan unsur Pembantu Kepala Desa (
Kepala Urusan dan Kepala Dusun )
c. Memberikan
informasi mengenai keadaan desa dan keadaan sekretariat desa.
d. Merumuskan
program kegiatan Kepala Desa
e. Membantu
Kepala Desa dalam menyusun atau perumusan rancangan Peraturan Desa
f. Membantu
Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaran pemerintahan desa kepada
Bupati melalui Camat.
g. Membantu
Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
h. Membantu
Kepala Desa dalam menyusun informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
i. Menyusun
dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa.
j. Menyusun
dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa
k. Menyusun
Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
l. Menyusun
Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDes
dan Perubahan APBDes.
m. Mengadakan
Inventarisasi ( Mencatat, mengawasi dan memelihara ) kekayaan milik Desa
n. Melaksanakan
Administrasi Kepegawaian Aparat Desa
o. Melakukan
kegiatan pencatatan dan pelaporan mengenai penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
p. Mengumpulkan
dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan
q. Melakukan
kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa.
r. Melakukan
kegiatan administrasi Keuangan Desa.
s. Menerima
dan mengendalikan surat-surat masuk dan surat keluar serta melaksanakan
pengelolaan tata kearsipan desa.
t. Melaksanakan
Pengetikan surat-surat hasil-hasil persidangan dan rapat-rapat di desa atau
naskah lainnya.
u. Melaksanakan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
v. Menyusun
jadwal
serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di Desa.
w. Melaksanakan
dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan milik desa
x. Menyelenggarakan
pengelolaan Buku Administrasi Umum
y. Menyelenggarakan
pengelolaan Buku Administrasi Penduduk, Buku Administrasi Pembangunan.
z. Melaksanakan
Persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan
kerumahtanggaan desa pada umumnya.
aa. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi
Dana Perimbangan Desa , P4
atau sebutan lainnya dan bantuan-bantuan lain yang diterima oleh Desa serta
laporan Swadaya masyarakat.
bb. Terlibat
sebagai Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dalam hal ini Sekretaris Desa selaku
Pengaggungjawab kegiatan.
cc. Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan Penyusunan profil desa yang meliputi kegiatan
:
dd. Penyiapan
instrumen pengumpulan data
ee. Penyiapan
kelompok kerja profil desa
ff. Pelaksanaan
pengumpulan data
gg. Pengelolaan
data dan
hh. Publikasi
data profil desa.
ii. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
2. Kepala Urusan Keuangan
a. Melaksanakan
kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan
Perangkat Desa serta pembantu sesuai Peraturan Desa yang berlaku.
b. Mengumpulkan
dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
c. Melakukan
kegiatan administrasi keuangan desa
d. Merencanakan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun anggaran untuk
dikonsultasikan dengan BPD
e. Melaksanakan
Kegiatan Bidang Perimbangan Keuangan.
f. Pengelolaan
bagian dari hasil penerimaan Pajak Daerah Kabupaten
g. Pengelolaan
bagian desa dari hasil penerimaan Restribusi Derah Kabupaten
h. Pengelolaan
bagian desa hasil Dana Perimbangan Pusat dan Kabupaten setelah dikurangi
belanja Pegawai
i. Memberikan
rekomendasi permintaan bantuan kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
j. Pengelolaan
dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga
k. Pengelolaan
dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari Pemerintah,
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pihak lain yang tidak mengikat
l. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
3. Kepala Urusan Umum
a. Mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yaitu :
c. Penegelolaan
dan penyediaan data-data tingkat lokal
d. Penyusunan
dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal
e. Bidang
Arsip
f. Pengurusan
dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
g. Pengelolaan
arsip
dinamis aktif dan in aktif
h. Pengamanan
dan pemeliharaan arsip statis
i. Bidang
Perpustakaan
j. Pengadaan
dan pengelolaan taman bacaan dan perpustakaan desa
k. Pengelolaan
perpustakaan buku-buku petunjuk teknis
l. Melaksanakan
penyediaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan
peralatan kantor.
m. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi
kepegawaian aparat desa
n. Melaksanakan
pengelolaan buku administrasi, umum dan tamu
o. Mencatat
inventarisasi kekayaan desa
p. Melaksanakan
ketentraman dan ketertiban kantor
q. Melaksanakan
kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
b. Unsur
Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
1. Kepala Seksi
Pemerintahan:
1. Bidang Penduduk dan Catatan Sipil.
a. Pelaksanaan
registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
b. Pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir
Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c. Pelaksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep angka kematian
bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu saat persalinan
d. Peleksanaan
registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
e. Pelaksanaan
registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang
ditamatkan
f. Pelaksanaan
registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga
g. Pelaksanaan
registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai Hak Pilih
Dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
h. Pelaksanaan
regstrasi penduduk menurut agama yang dianutnya
i. Menerbitkan
surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga
j. Melakukan
pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk
k. Melaksanakan
kegiatan Bidang Pertanahan
l. Penetapan
sarana areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
m. Pemberian
Surat Keterangan Hak Atas Tanah
n. Memfasilitasi
penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
o. Penataan
dan Pemetaan Tata Guna Lahan
p. Melaksanakan
Kegiatan Bidang Politik
Dalam Negeri dan Administrasi Publik
q. Memfasilitasi penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
r. Penetapan
organisasi Pemerintahan Desa
s. Memfasilitasi
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
t. Memfasilitasi
Pembentukan BPD
u. Memfasilitasi
Penetapan dan Penegasan Batas Desa
a. Penyelenggaraan
sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan
b. Pembinaan
kelompok-kelompok komunikasi sosial
c. Pembinaan
pemancar radio siaran pedesaan
d. Pemantauan
media informasi yang beredar
e. Pengelolaan
media komunikasi pedesaan
f. Pengembangan
jaringan informasi dan komunikasi
g. Penetapan
jenis-jenis informasi pembangunan
3. Bidang Pemuda dan Olah raga
a. Pengembangan
sarana dan prasarana olahraga
b. Membuat
Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga
c. Pembentukan
dan pemberdayaan Karang Taruna
d. Pembinaan
Karang Taruna
e. Peningkatan
Sumber Daya Manusia Bidang Olahraga
f. Penyaluran
Pemuda Berprestasi di Bidang Olahraga
g. Memfasilitasi pembinaan
organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif
h. Pemasyarakatan
olahraga
i. Penyelenggaraan
pekan olahraga masyarakat
j. Memfasilitasi
dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan
lapangan dan sarana lapangan serta
sarana olahraga lainnya
k. Melaksanakan
pencatatan Monografi Desa / Profil Desa
l. Melaksanakan
kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
2. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
a. Penetapan
desa dalam keadaan darurat
b. Pengadaan
dan pembinaan anggota LINMAS bersama
–sama Kasatgas LINMAS
c. Penetapan
pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat
d. Pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e. Penanggulangan
bencana alam skala desa
f. Menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban
masyarakat secara umum
g. Mengkoordinasikan dan melaksanakan upaya-upaya dalam
rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
h. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk
kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
i. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan
lingkungan ;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
k. Melakukan
pemantauan dan melaporkan berupa kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian
luar biasa
3. Kepala Seksi Perkonomian dan Pembangunan
a. Membuat
Rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi
b. Membuat
Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di Desa
c. Membuat
Rekomendasi pemberian kredit program pada koperasi
d. Pengelolaan
dana bantuan yang diperuntukan bagi usaha ekonomi kerakyatan.
e. Pengelolaan
kelompok usaha ekonomi produktif.
f. Memfasilitasi
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)
1. Bidang
Penanaman Modal
Memberikan informasi potensi
pendukung investasi tingkat desa ;
2. Bidang
Pertanian dan Ketahanan Pangan,
a. Pengembangan
kelembagaan petani skala lokal
b. Pemberian
rekomendasi ijin usaha penangkar benih petani
c. Pengaturan
pemanfaatan
air pada tingkat usaha tani di Desa
d. Pemasyarakatan
penggunaan alat mesin tani
e. Pemasyarakatan
pupuk organic
f. Pengaturan
peredaran dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman
pada petunjuk teknis Kabupaten.
g. Kampanye
benih unggulan
h. Pengembangan
lumbung desa
i. Pemasyarakatan
penggunaan benih unggulan
j. Pengaturan
pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu
k. Pengembangan
kelembagaan petani dan pertumbuhannya
l. Pemasyarakat
penggunaan benih unggulan
m. Membantu
penyediaan benih unggulan
n. Pengembangan
kebun bibit hijauan pakan ternak
o. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya
p. Pemasyarakatan
pengembangan komonditas unggulan
q. Pemeliharaan
serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
r. Disersifikasi
hasil pertanian
s. Pengembangan
jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan
t. Pengelolaan
petani pembenihan yang ada didesa
u. Pemantauan
terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang diperairan umum di
wilayah Desa.
v. Pengelolaan
dan pemeliharaan irigasi skala kecil di Desa.
w. Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3MA)/ P3 Mitra Cai
x. Pengembangan
Teknologi Tepat Guna pengolahan hasil pertanian
3.
Bidang Pertambangan dan
Energi serta Sumber Daya Mineral,
a. Membuat
Rekomendasi Pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan C di sungai, bawah 1.000 (seribu) M2
tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan.
b. Membuat
Rekomendasi pemberi ijin penambahan bahan galian golongan C yang memakai alat
berat diatas 1.000 (seribu) M2
c. Membuat
Pengesahan ijin tetangga bahan galian golongan C di luar sungai tanpa memakai
alat berat dengan luas dibawah 1.000 (seribu) M2 dan yang memakai
alat berat diatas 1.000 (seribu) M2
d. Membuat
Rekomendasi pemberi ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
e. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan bahan galian
f. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru
g. Ikut
Pembinaan terhadap pertambangan rakyat
4. Bidang
Kehutanan dan Perkebunan,
a. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak
ketiga.
b. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa
liar yang dilindungi.
c. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang
dilindungi.
d. Perlindungan
ke aneka ragaman hayati
dan satwa liar yang ada di Desa.
e. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak
dilindungi pada areal desa
f. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non kayu dalam ulayat desa
g. Membuat
Rekomendasi Pemberiaan ijin perluasan tanaman perkebunan
h. Membuat
Rekomendasi Pemberian ijin dan pengaturan dan perngelolaan sarang burung wallet
i. Pembinaan
penangkaran burung wallet
j. Pembinaan
dan penataan lahan klasifikasi kebun
k. Perlindungan
keaneka ragaman hayati dan satwa liar di desa
5. Bidang
Perindrustrian dan Perdagangan,
a. Pengelolaan
lalu lintas ternak yang ada dalam desa
b. Pengelolaan
pemasaran hasil industri
d. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri
e. Pengaturan
terhadap aset bahan baku yang ada di desa
f. Pengawasan
pencemaran limbah industri
g. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang ada didesa..
h. Pemasyarakatan Garam beryodium
i. Membuat
Rekomedasi pemberian ijin HO
j. Pembinaan
mengenai keamanan indrustri makanan yang diproduksi rumah tangga di desa.
a. Bidang
Pemukiman/Perumahan Rekomendasi pemberian ijin IMB yang berada didesa
b. Penataan
tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c. Pengelolaan
lokasi perkemahan dalam desa
7. Bidang
Pemukiman/Perumahan
a. Pengaturan
tata pemukiman pedesaan
b. Pemberian
Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni
c. Penetepan
Standar rumah layak huni tingkat lokal desa
d. Memfasilitasi
pembangunan rumah layak huni tingkat lokal desa
8. Bidang
Pekerjaan Umum
a. Memfasilitasi
pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari
Pembersihan Semak, Pembersihan Saluran/Bandar, Pembersihan Bahu Jalan,
Pembersihan Gorong-Gorong
b. Pengelolaan
dan pemanfaatan Proyek Air Bersih yang ada didesa
c. Pengelolaan
dan pemeliharaan Pompanisasi, Jaringan Irigasi yang ada di desa
d. Pengelolaan
saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi
e. Pengaturan
kegiatan operasi dan perawatan ringan Saluran Irigasi Sekunder, Tersier dan
Kwartet
f. Pengaturan
operasi dan Perawatan ringan Irigasi Kecil (PIK) yang sudah dikontruksi
g. Pengelolaan
embung/telaga yang sudah dikontruksi
h. Pengaturan
dan pengendalian fungsi serta tertib
pemanfaatan
jalan desa
i. Pengelolaan
sumber air di desa
j. Mempasilitasi
pembangunan dan mengelola tempat Madi, Cuci dan Kakus (MCK)
k. Pembanguinan
jalan Dasa
l. Pemantauan
kelas jalan Kabupaten yang ada di Desa
9.
Bidang Perhubungan
a. Pembinaan
terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran Takaran, Timbangan dan Pelengkapannya)
b. Pemeliharaan
Rambu-Rambu Jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di Desa
c. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin Pengelolaan Angkutan Antar Desa Dan Pusat Pertokoan
di desa
d. Pembangunan
terminal angkutan desa bagi kendaraan bermotor roda dua (Ojeg) dan kendaraan
tidak bermotor
e. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pendirian Warung Telepon dan sejenisnya
10. Bidang
Lingkungan Hidup
a. Pengelolaan
penampungan air hujan
b. Pengawasan
terhadap perusakan lingkungan hidup di Desa
c.
Penetapan standar lingkungan
d. Melindungi
suaka yang ada di Desa
e. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam
pengelolaan K 3
11. Bidang
Pariwisata dan Budaya
a. Pengelolaan
obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata
b. Perintisan
obyek wisata dalam desa
c. Membuat
Pemberian ijin pentas kesenian berkala desa
d. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pentas seni dari luar kabupaten
e. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa
f. Membantu
pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa
g. Pendataan
grup seni, sanggar seni, home industri seni, pimpinan dan anggota seniman/ budayawan
h. Pendataan
cagar budaya berskala desa
i. Memfasilitasi
bantuan alat kesenian tradisional dan alat kesenian keagamaan
j. Ikut
mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
k. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station
dan sejenisnya yang berskala desa
l. Ikut
memantau peredaran /pemutaran film
keliling
m. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan,
rumah makan
n. Merencanakan
Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
12. Bidang
Perencanaan
a. Penyusunan
perencanaan pembangunan desa secara partisipasi
b. Penetapan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Desa (RPJP Desa)
c. Penetapan
Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPJ Desa)
d. Mencatat
swadaya partisipasi masyarakat dan gotong royong dalam jenis kegiatan pembangunan
e. Melaksanakan
kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan – kegiatan diantaranya :
2. Melaksanakan
kegiatan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a. Pendataan
dan pengklasifikasian tenaga kerja
b. Pendataan
penduduk, menurut jumlah usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja dan
pengangguran
c. Pendataan
penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis
pekerjaan dan status pekerjaan
d. Pendataan
penduduk yang bekerja di luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait
e. Pencatatan
Administrasi Kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia
f. Membuat
Pengesahan Ijin Orang Tua/Wali Calon Tenaga Kerja Indonesia
g. Pendataan
Calon Transmigrasi
a. Memberikan
Penyuluhan Sederhana Tentang Pemberantasan Penyakit Menular
b. Pembinaan
Bidan Desa Dan Poliklinik Desa
c. Memfasilitasi
dan memotivasi pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang Ibu
d. Memantau
terhadap dukun bayi
e. Mempasilitasi
pelaksaanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan
tambahan pemulihan.
f. Pengelolaan
Pos Yandu
g. Pembinaan
dan pengawasan upaya kesehatan tradisionil
h. Pengelolaan
Dana Sehat.
i. Pengelolaan
kegiatan tanaman obat keluarga (Toga)
j. Penyelenggaraan
upaya sarana kesehatan tingkat desa
k. Penyelenggaraan
upaya pormosi kesehatan
l. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin dan pengawasan tempat usaha Depot isi air minum
mineral
m. Pemantauan dan pencegahan
penyalah gunaan Narkotika dan Zat Adiktif di Desa
n. Pelaksanaan registrasi penduduk
menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, dan tingkat pravalensi
o. Pelaksanan
registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan
katagori Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera II
p. Pelaksanaan
registasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan
3. Bidang Pendidikan
a. Memfasilitasi
penyediaan lahan untuk pembangunan TK,SD,SLTP, SLTA
b. Memberikan
kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan
seperti Pembangunan Fisik, gedung, meubel pengadaan, laboratorium, perpustakaan
dan buku pegangan siswa
c. Memberikan
kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar, dan fasilitasi lain bagi
pendidikan luar sekolah.
d. Memfasilitasi
terselenggarannya berbagai kursus-kursus keterampilan.
e. Membinaan
taman bacaan masyarakat pada pusat kegiat belajar masyarakat.
f. Memfasilitasi
dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di Desa
g. Pendataan
siswa untuk GN-OTA
h. Memfasilitasi
Pendidikan anak usia disi
i. Pendataan
warga buta huruf
4. Bidang Sosial
a. Pembinaan
terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetic
b. Mengeluarkan
Surat Keterangan Miskin
c. Memfasilitasi
pengurusan orang terlantar
d. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial
e. Menerbitkan
surat keterangan untuk kegiatan sosial
f. Menggali,
membina dan mengembangkan bermacam Seni, Upacara Adat, Dan Adat Istiadat yang
berlaku di Desa
g. Pendataan
penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial
h. Pembinaan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan Organisasi Sosial
i. Pengawasan
terhadap pemenfaatan Sumber Daya Sosial
j. Monitoring
terhadap keberadaan Yayasan/Panti Sosial
k. Bidang
Pemberdayaan WANITA Dan Perlindungan Anak
l. Membuat
Rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak
m. Pembentukan
kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran WANITA
n. Bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
o. Penetapan
Standar Keluarga Berencana tingkat desa
p. Sosialisai
penggunaan alat kontrasepsi
q. Pemantauan
peredaran dan pemakaian alat kontasepsi
r. Pelaksanaan
penyuluhan tentang Keluarga Berencana
t. Pengelolaan
kelompok-kelompok bina keluarga
u. Mebantu
pengelolaan standar makanan sehat bagi balita
v. Prmasyarakatan
program keluarga benarncana dan kelaurga sehat
w. Penetapan
standar pelayanan keluarga sehat di desa
x. Pengembangan
gerakan imunisasi dan gizi keluarga
y. Bidang
Pemuda dan Olahraga
z. Pengembangan
sarana dan prasarana olah raga
aa. Membuat
Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olah raga
bb. Pembentukan
dan pemberdayaan Karang Taruna, Pembinaan Karang Taruna
cc. Melakukan
kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan kegiatan BAZ dan melaksanakan
kematian
dd. Melaksanakan
Pembinaan kegiatan DKM, MUI, Lumbung Bahagia beras perelek serta dana abadi.
ee. Melaksanakan
kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
4. TUGAS STAF
a. Membatu
tugas-tugas, Sekretrais dan Kepala Urusan
b. Melaksanakan
dan mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor dan memperbaiki sarana milik pemerintahan desa
c. Melaksanakan
persiapan sarana dan perasarana untuk kegiatan rapat-rapat.
d. Menyediakan
kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
e. Menyampaikan
surat-surat
f. Melaksanakan
kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
5. TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DUSUN DAN PELAKSANA
(1) Kepala Dusun berkedudukan di Wilayah dalam
ruang lingkup 5 (lima) RW per Dusun
(2) Kepala Dusun menjalankan tugasnya,
menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah
Kerjanya
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagai yang
dimaksud dalam Poin (2) Kepala
Dusun
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kesejahteraan serta Ketentaraman dan
Ketertiban diwilayah kerjanya
b. Melaksanakan
Peraturan Desa di wilayah kerjanya.
c. Melaksanakan
Kebijakan Kepala Desa
d. Melaksanakan
tugas-tugas Pemerintah Desa yang diberikan oleh Kepala Desa
e. Membantu
Program Kerja di Sekretariat Desa
f. Unsur
Pertanian peternakan
g. Unsur
Pengairan
h. Unsur
Keamanan dan Ketertiban
0 komentar:
Posting Komentar