The Elders Scroll Skyrim Background

Jumat, 26 Juni 2015

LPPD Desa Soreang Tahun 2014

 LAPORAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHUN 2014












               PEMERINTAH DESA SOREANG
                     KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG
Jalan Raya Soreang – Banjaran  No. 334  Soreang Kode Pos 40911





KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat allah SWT atas petunjuk dan hidayahnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun 2014 dapat tersusun.

            Penyelenggaraan Pemerintah Desa didasarkan kepada rencana-rencana yang direncanakan, dimusyawarahkan dan mufakatkan bersama-sama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaran Desa serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya, dimana hasilnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

            Peraturan Desa merupakan kerangka acuan pelaksanaan  kegiatan Pemerintahan Desa Soreang yang meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Perekonomi, Keamanan dan Ketertiban Umum Serta Pemberdayaan Masyarakat , Bidang Kesejahteraan Masyarakat serta Bidang Sosial Budaya yang dibiayai dari Pendapatan Asli Desa dan bantuan dari Pemerintah APBN,APBD.

            Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan rencana, tentu saja banyak kendala dan hambatan yang dihadapi yang tentunya merupakan permasalahan yang harus diselesaikan dengan bersama-sama antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kelembagaan Masyarakat lainnya serta unsur masyarakat terkait lainnya yang ada di Wilayah Desa Soreang.

            Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun 2014 ini merupakan laporan secara umum serta gambaran sejauh mana pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan – peraturan  yang berlaku dan menjadi tolak ukur untuk tingkat keberhasilan yang akan datang.

            Sebagaimana  Program kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Soreang yang dilandasi dengan Kebersamaan, Keterbukaan, Musyawarah dan Mufakat yang melalui Visi  dan Misi Periode 2013-2019 (6 Mei 2013 s/d 3 Mei 2019)  yaitu :

Visi   :     Melayani dan mengayomi masyarakat dengan dilandasi musyawarah mufakat,kebersamaan dan keterbukaan. 

Misi  :    1.   Membina masyarakat ditunjang oleh pemerintahan yang baik dan bersih serta berkeadilan.
              2.  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.   Mewujudkan kebersamaan dalam membangun desa yang berkelanjutan.
4.    Menampung aspirasi masyarakat dengan dilandasi musyawarah mufakat dan keterbukaan.

            Oleh karena itu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun 2014 ini merupakan laporan Tahun Ke 2 (dua) dan apabila dalam pelaksanaan pemerintahan desa tersebut banyak kekurangan, kelemahan maupun kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kami mengharapkan pembinaan serta  bimbingan terhadap hal tersebut  atau pemecahan permasalahan, sangat kami harapkan agar dapat diperbaiki dan ditingkatkan di masa yang akan datang, selanjutnya kami ucapkan banyak terima kasih.


                                                                                     KEPALA DESA SOREANG




                                                                                          HENDRA WARDANA  



BAB  I
PENDAHULUAN

A. DASAR HUKUM
         
          Sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang berada di Pemerintah Kabupaten Bandung.

          Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai keberadaan Pemerintahan Desa Soreang berada di Wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, yang secara peraturan perundang-undangan  Pemerintah Desa Soreang dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung.
         
            Kepala Desa selaku Pimpinan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dan hak di atur sesuai peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada dasarnya Kepala Desa bertanggungjawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban serta kepada masyarakat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya.

          Bahwa laporan Kepala Desa dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun.

B.   GAMBARAN UMUM DESA.

     Keadaan Tahun         :   2014
Desa                        :   Soreang      (2001)
Kecamatan               :   Soreang      (37)
Kabupaten                :   Bandung     (04)
Provinsi                    :   Jawa Barat (32)
Alamat Kantor           :   Jalan Raya Soreang-Banjaran No 334  Soreang
                                   40911 Desa Soreang
Koordinat                 :   X. 0777098
                                   Y. 9222100
Ketinggian                :    72,4  mdl



BAB II

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A. VISI DAN MISI 

            Perubahan alur pimpinan dalam wilayah Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul Desa dan kondisi social budaya masyarakat.

            Sesuai era Reformasi bahwa kewenangan desa dalam undang-undang nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa, kedudukan desa sesuai dengan asal usulnya yang semula diatur secara seragam dengan masa bakhti jabatan Kepala Desa  selama 8 tahun, setelah disahkan kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur Pemerintah Desa salahsatunya memprebaiki kedudukan Desa dengan kewajiban mengakui dan menghormati hak asal usul Desa, dengan demikian Desa berstatus sebagai Otonom dimana memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat dan keberadaannya diakui dalam system Pemerintahan nasional, maka berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 Tentang Pemerintah Desa, dengan adanya pembahasan perundang undangan / Peraturan peraturan yang tidak logis sesuai dengan karakteristik Desa diantaranya yang menyangkut jabatan Kepala Desa dengan masa baktinya menjadi 5 tahun.

            Sesuai situasi dan kondisi dalam pelaksanaan undang-undang Nomor  22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang pada tanggal 5 Oktober 2004 Undang-undang tersebut diganti dan dinyatakan tidak berlaku, Penggantinya yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka jabatan Kepala Desa ditetapkan 6 Tahun berdasarkan Pasal 204 terhitung tanggal Pengesahan.

            Pada Bulan Mei tahun 2013, masa bakti kepala Desa selama 6 tahun telah berakhir yaitu pada tanggal 5 Mei 2013, sebagai Pejabat Kepala Desa Soreang periode 2007 – 2013 yaitu Bapak Hendra Wardana, tepat pada tanggal 21 April 2013, sesuai dengan asal-usul desa diadakan pemilihan calan Kepala Desa Soreang untuk periode 2013-2019 diikuti oleh 2 calon Kepala Desa yang berhak dipilih dintaranya :
1.    Hendra Wardana
2.    Maya Rosmaya, S.Hum

Dari hasil pemilihan yang dilaksanakan oleh Tim P4KD Desa Soreang, Bapak HENDRA WARDANA dari calon No Urut 1 mendapat suara terbanyak dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa Soreang untuk Periode tahun 2013 – 2019 yang secara resmi pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2013 dilantik dan disahkan oleh Bapak Camat Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung (Bapak Drs. ARIA WIWAHA, M.Si) atas nama Bupati Bandung (H. DADANG M. NASER, SH, S.Ip) bertempat  di Balai Desa Soreang pada pukul 11.00 Wib.

            Kewajiban dan Kewenangan Kepala Desa setelah  dilantik paling lambat Dua bulan diharuskan  membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah          ( RPJMDes ), untuk jangka 5 (lima) tahun adalah sebagai Dokumen Perencanaan Desa, yang akan  direalisasikan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa yang  berpedoman kepada peraturan daerah Kabupaten Bandung.

            Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa        (RPJMDes), adalah Penjabaran dari Visi dan Misi Program Kerja Kepala Desa terpilih, sebagai Landasan program selama menjabat Kepala Desa Dengan Motto “ Kebersamaan Adalah Kunci Keberhasilan “

            Adapun Visi dan Misi serta strategi dari hasil kajiaan Program sebelumnya dengan Motto “ Kebersamaan Adalah Kunci Keberhasilan “

            Konsepsi tersebut menjadi pedoman bagi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan Kewenangan Desa yang telah di berikan, Desa adalah Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat.

            Kewenangan Desa tetap dijadikan sebagai acuan dalam Program Perencanaan Pembangunan Desa serta mengutamakan kepentingan Masyarakat Desa, dengan berdasarkan Demokrasi / prakarsa masyarakat, Pemerataan. Keadilan serta Keanekaragaman Sosial Budaya.

            Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMDes ),selama Enam  Tahun kedepan akan menggambarkan Visi dan Misi, Strategi Program Kerja dan Kegiatan Desa yang didasari dari Program Kerja tahun sebelumnya.
           
            Oleh karena itu Kepala Desa terpilih mengutamakan Konsepsi-Konsepsi yang datang dari Lembaga Kemasyarakatan dan Publik lainnya serta penggabungan Perencanaan Pembangunan yang Signifikan sebagai penunjangnya yaitu dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung.

            Hasil dari penyusunan RPJMDesa selama Enam tahun ini akan disusun kedalam Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) dengan prioritas pengajuan sesuai permasalahan dan kebutuhan yang ada berdasarkan prioritas dan kesiapan sumber biaya yang terdiri dari Anggaran APBDesa APBD Provinsi, APBN, Swadaya Masyarakat dan Sumber Dana Yang Sah lainnya , maka hakekatnya dari Program Pemerintah desa tersebut disesuaikan dengan Alokasi Dana Keuangan APBD Kabupaten Bandung, yang dirumuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

B.  MAKSUD DAN TUJUAN

            Maksud dan Tujuan dari Penyusunan RPJMDesa ini adalah merupakan suatu keadaan Riil yang diprogram untuk menunjang kegiatan Pembangunan, Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Periode 2013 – 2019.

            Dengan tujuan Meningkatkan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat merupakan target dari Pemerintahan Desa, dan tidak lepas dari Masyarakat yang mampu untuk mendukung keterwujudan dalam bidang pembangunan di segala bidang yang dilandasi dengan  Kebersamaan, Keterbukaan,  Musyawarah dan Mufakat dengan seluruh elemen masyarakat, menegakan keadilan sosial dan budaya serta Supermasi Hukum dalam tatanan masyarakat yang beradab, berahlak mulya, mandiri, dan sejahtera, Repeh Rapih Kerta Raharja, dengan  tidak lepas dari Visi Kabupaten Bandung, karena  Wilayah Desa Soreang merupakan daerah Penyangga Kota Kabupaten Bandung yang berada di Kecamatan Soreang , dengan ini kami akan mensukseskan pembangunan – pembangunan disegala bidang  yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang  berbasis Religius, kultur dan berwawasan lingkungan dengan berorientasi pada peningkatan Kinerja Pembangunan Desa.


C.  LANDASAN HUKUM

1.    Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437):
2.    Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 seri D);
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
5.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa   (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D);
6.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bandung 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D);
7.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 7 Seri D)
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa   (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Seri D)
9.    Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata cara perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);


D. RUANG LINGKUP

            RPJMDesa ini merupakan Pedoman untuk Perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Bandung, dalam kurun waktu yang tidak terbatas untuk mencapai target sasaran, namun dalam tatanan Perencanaan Pembangunan Daerah tidak demikian, bahwa Pemerintah Desa Soreang mengusung Tim Penyusunan RPJMDesa dari Tahun 2013-2018 sebagai pembawa kehendak masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang tingkat Kecamatan atau Musrenbang Kabupaten dalam wadah Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola Anggaran dan Barang Daerah.

            Hasil dari RPJMDesa ini, setiap tahapan akan diusulkan dalam daftar kegiatan dan daftar Prioritas Usulan kegiatan adalah Laporan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

E. PRIORITAS DESA

            Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Periode 2013 s/d 2018, direalisasikan berdasarkan RKP Desa Tahun Anggaran 2014.




BAB III
KEWENANGAN DESA
A.  URUSAN HAK DAN ASAL USUL DESA
I.  PEMERINTAHAN DESA
Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) :
a.  Pemerintah Desa
               ( Berdasarkan Peraturan Desa Nomor . 01 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Soreang   Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung)
1. Susunan Organisasi Pemerintah Desa  Soreang  
1)    Pimpinan adalah Kepala Desa;
2)    Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari:
-        Unsur staf atau pelayan yaitu Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekeretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa Kepala Urusan  yaitu    :
-        Kepala Urusan Umum
-        Kepala Urusan Keuangan
-        Staf /Pelaksana
-        Bendahara Desa
3)    Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
-        Kepala Seksi Pemerintahan
-        Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
-        Kepala Seksi Perekonomian
-        Kepala Seksi Pembangunan
-        Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat 

4)    Unsur Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala Desa di Wilayah kerja yang disebut Kepala Dusun.
-        Kepala Dusun I
-        Kepala Dusun II
-        Kepala Dusun III
-        Kepala Dusun IV

SUSUNAN  ORGANISASI   PEMERINTAH DESA SOREANG
TAHUN 2013-2019
Description: C:\Users\AGIHRI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif 

1.    Kepala Desa Soreang                                 :    HENDRA WARDANA
2.    Sekretaris Desa Soreang ( Status PNS)        :    ASEP SURYANA
3.    Kepala Urusan Keuangan                            :    AJAT SUDRAJAT
4.    Kepala Urusan Umum                                :    ACEP SUTARMAN     
5.    Kepala Seksi  Pemerintahan                       :    DENDI SUTENDI
6.    Kepala Seksi  Kesejahteraan Rakyat            :    ROHMAN HUSNI
7.    Kepala Seksi  Ekomomi                              :    AANG GANJAR
8.    Kepala Seksi  Pembangunan                       :    ASEP SURYANA, SMR
9.    Kepala Seksi  Ketentraman dan Ketertiban   :    LILI RAMLI
10. Kepala Dusun I                                         :    AEP LANI SUTARYAT
11. Kepala Dusun II                                        :    ASEP KARDIMAN  
12. Kepala Dusun III                                       :    EDI WENDIANA
13. Kepala Dusun IV                                       :    ENTIS SUTISNA  
14. Staf / Pelaksana                                        :    DEDIN IMANUDIN
15. Staf / Pelaksana                                        :    RAHMAT SETIAWAN
16. Bendahara  Desa                                       :    NIDA SADIATI


2.  Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
a.  Tugas Pemerintah Desa:
          Pemerintah Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa dan mengajukan rancangan peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama dengan BPD.
b.  Fungsi Pemerintah Desa :
1.    Pelaksanaan pembinaan masyarakat Desa,
2.    Pelaksanaan pembinaan perekonomian Desa,
3.    Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
4.    Pelaksanaan Musyawarah penyelesaiaan Perselisihan masyarakat Desa
5.    Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD,
6.    Peningkatan kualitas Iman dan Taqwa masyarakat secara terukur.

3.  Uraian tugas, wewenang  dan kewajiban  Kepala Desa .
a.  Tugas Kepala Desa
          Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, pembangunan, dan          kemasyarakatan 
b.  Wewenang Kepala Desa
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa
3.    Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4.    Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.    Membina kehidupan masyarakat desa.
6.    Membina perekonomian desa.
7.    Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.    Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan.
9.    Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.   Kewajiban Kepala Desa
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
4.    Melaksanakan kehidupan demokrasi
5.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
6.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
7.    Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8.    Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9.    Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
13. Membina dan mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada, Bupati melalui camat disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun  
17. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
18. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sesuai adat dan istiadat

4.  Tugas Sekretaris dan Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa   
a. Unsur staf atau pelayan yaitu Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa Kepala Urusan yaitu :
     1). Urusan Umum
     2). Urusan Keuangan

     1.  Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a.    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
b.    Memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan (para Kepala Seksi dan unsur Pembantu Kepala Desa ( Kepala Urusan dan Kepala Dusun )
c.     Memberikan informasi mengenai keadaan desa dan keadaan sekretariat desa.
d.    Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
e.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun atau perumusan rancangan Peraturan Desa
f.     Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaran pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat.
g.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
h.    Membantu Kepala Desa dalam menyusun informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
i.      Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa.
j.     Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa
k.    Menyusun Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
l.      Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes.
m.   Mengadakan Inventarisasi ( Mencatat, mengawasi dan memelihara ) kekayaan milik Desa
n.    Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa
o.    Melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
p.    Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan
q.    Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa.
r.     Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa.
s.     Menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan surat keluar serta melaksanakan pengelolaan tata kearsipan desa.
t.     Melaksanakan Pengetikan surat-surat hasil-hasil persidangan dan rapat-rapat di desa atau naskah lainnya.
u.    Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
v.    Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di Desa.
w.   Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan milik desa
x.    Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
y.    Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Penduduk, Buku Administrasi Pembangunan.
z.     Melaksanakan Persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan desa pada umumnya.
aa.  Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Perimbangan Desa , P4 atau sebutan lainnya dan bantuan-bantuan lain yang diterima oleh Desa serta laporan Swadaya masyarakat.
bb. Terlibat sebagai Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dalam hal ini Sekretaris Desa selaku Pengaggungjawab kegiatan.
cc.  Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Penyusunan profil desa yang meliputi kegiatan : 
dd. Penyiapan instrumen pengumpulan data
ee.  Penyiapan kelompok kerja profil desa
ff.    Pelaksanaan pengumpulan data
gg. Pengelolaan data dan
hh. Publikasi data profil desa.
ii.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

     2.  Kepala Urusan Keuangan
a.    Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa serta pembantu sesuai Peraturan Desa yang berlaku.
b.    Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
c.     Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
d.    Merencanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun anggaran untuk dikonsultasikan dengan BPD
e.    Melaksanakan Kegiatan Bidang Perimbangan Keuangan.
f.     Pengelolaan bagian dari hasil penerimaan Pajak Daerah Kabupaten
g.    Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan Restribusi Derah Kabupaten
h.    Pengelolaan bagian desa hasil Dana Perimbangan Pusat dan Kabupaten setelah dikurangi belanja Pegawai
i.      Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
j.     Pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak ketiga
k.    Pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pihak lain yang tidak mengikat
l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

     3. Kepala Urusan Umum
a.    Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yaitu :
b.    Bidang Statistik
c.     Penegelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal
d.    Penyusunan dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal
e.    Bidang Arsip
f.     Pengurusan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
g.    Pengelolaan arsip dinamis aktif dan in aktif
h.    Pengamanan dan pemeliharaan arsip statis
i.      Bidang Perpustakaan
j.     Pengadaan dan pengelolaan taman bacaan dan perpustakaan desa
k.    Pengelolaan perpustakaan buku-buku petunjuk teknis
l.      Melaksanakan penyediaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat kantor serta pemeliharaan peralatan kantor.
m.   Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa
n.    Melaksanakan pengelolaan buku administrasi, umum dan tamu
o.    Mencatat inventarisasi kekayaan desa
p.    Melaksanakan ketentraman dan ketertiban kantor
q.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
b.  Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
1.)  Kepala Seksi Pemerintahan
2.)  Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
3.)  Kepala Seksi Perekonomian
4.)  Kepala Seksi Pembangunan
5.)  Kepala Seksi Kesejahteraan

1.   Kepala Seksi  Pemerintahan:
           1. Bidang Penduduk dan Catatan Sipil.
a.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur
b.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran berdasarkan konsep Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c.     Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka kematian ibu saat persalinan
d.    Peleksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
e.    Pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan
f.     Pelaksanaan registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota keluarga
g.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk yang mempunyai Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
h.    Pelaksanaan regstrasi penduduk menurut agama yang dianutnya
i.      Menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga
j.     Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk
k.    Melaksanakan kegiatan Bidang Pertanahan
l.      Penetapan sarana areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
m.   Pemberian Surat Keterangan Hak Atas Tanah
n.    Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
o.    Penataan dan Pemetaan Tata Guna Lahan
p.    Melaksanakan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
q.    Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
r.     Penetapan organisasi Pemerintahan Desa
s.     Memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
t.     Memfasilitasi Pembentukan BPD
u.    Memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
          2.  Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a.    Penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui media pertemuan
b.    Pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial
c.     Pembinaan pemancar radio siaran pedesaan
d.    Pemantauan media informasi yang beredar
e.    Pengelolaan media komunikasi pedesaan
f.     Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi
g.    Penetapan jenis-jenis informasi pembangunan
3.  Bidang Pemuda dan Olah raga
a.    Pengembangan sarana dan prasarana olahraga
b.    Membuat Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga
c.     Pembentukan dan pemberdayaan Karang Taruna
d.    Pembinaan Karang Taruna
e.    Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Olahraga
f.     Penyaluran Pemuda Berprestasi di Bidang Olahraga
g.    Memfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif
h.    Pemasyarakatan olahraga
i.      Penyelenggaraan pekan olahraga masyarakat
j.     Memfasilitasi dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional, misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta  sarana olahraga lainnya
k.    Melaksanakan pencatatan Monografi Desa / Profil Desa
l.      Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

      2.  Kepala Seksi Keamanan  dan Ketertiban
          1.  Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a.    Penetapan desa dalam keadaan darurat
b.    Pengadaan dan pembinaan anggota LINMAS  bersama –sama Kasatgas  LINMAS
c.    Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan  dan kondisi sosial masyarakat
d.    Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e.    Penanggulangan bencana alam skala desa
f.     Menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum
g.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan upaya-upaya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
h.    Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
i.     Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan ;
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
k.    Melakukan pemantauan dan melaporkan berupa kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa

3.  Kepala Seksi Perkonomian dan Pembangunan  
          1.  Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a.    Membuat Rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi
b.    Membuat Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di Desa
c.    Membuat Rekomendasi pemberian kredit program pada koperasi
d.    Pengelolaan dana bantuan yang diperuntukan bagi usaha ekonomi kerakyatan.
e.    Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.
f.     Memfasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)
2.     Bidang Penanaman Modal
               Memberikan informasi potensi pendukung investasi tingkat desa ;
3.     Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan,
a.    Pengembangan kelembagaan petani skala lokal
b.    Pemberian rekomendasi ijin usaha penangkar benih petani
c.    Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani di Desa
d.    Pemasyarakatan penggunaan alat mesin tani
e.    Pemasyarakatan pupuk organic
f.     Pengaturan peredaran dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk teknis        Kabupaten.
g.    Kampanye benih unggulan
h.    Pengembangan lumbung desa
i.     Pemasyarakatan penggunaan benih unggulan
j.     Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara terpadu
k.    Pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya
l.     Pemasyarakat penggunaan benih unggulan
m.  Membantu penyediaan benih unggulan
n.    Pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak
o.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non budidaya
p.    Pemasyarakatan pengembangan komonditas unggulan
q.    Pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
r.     Disersifikasi hasil pertanian
s.    Pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan pangan
t.     Pengelolaan petani pembenihan yang ada didesa
u.    Pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat terlarang diperairan umum di wilayah Desa.
v.    Pengelolaan dan pemeliharaan irigasi skala kecil di Desa.
w.   Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3MA)/ P3 Mitra Cai 
x.    Pengembangan Teknologi Tepat Guna pengolahan hasil pertanian

4.      Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral,
a.  Membuat Rekomendasi Pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan C di sungai, bawah 1.000 (seribu) M2 tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan.
b.  Membuat Rekomendasi pemberi ijin penambahan bahan galian golongan C yang memakai alat berat diatas 1.000 (seribu) M2
c.  Membuat Pengesahan ijin tetangga bahan galian golongan C di luar sungai tanpa memakai alat berat dengan luas dibawah 1.000 (seribu) M2 dan yang memakai alat berat diatas 1.000 (seribu) M2
d.  Membuat Rekomendasi pemberi ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
e.  Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan bahan galian
f.   Membuat Rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru
g.  Ikut Pembinaan terhadap pertambangan rakyat

5.    Bidang Kehutanan dan Perkebunan,
a.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada dalam desa kepada pihak ketiga.
b.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
c.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
d.    Perlindungan ke aneka ragaman hayati dan satwa liar yang ada di Desa.
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada areal desa
f.     Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non kayu dalam ulayat desa
g.    Membuat Rekomendasi Pemberiaan ijin perluasan tanaman perkebunan
h.    Membuat Rekomendasi Pemberian ijin dan pengaturan dan perngelolaan sarang burung wallet
i.     Pembinaan penangkaran burung wallet
j.     Pembinaan dan penataan lahan klasifikasi kebun
k.    Perlindungan keaneka ragaman hayati dan satwa liar di desa

6.    Bidang Perindrustrian dan Perdagangan,
a.    Pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa
b.    Pengelolaan pemasaran hasil industri
c.    Pengembangan hasil-hasil industri
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri
e.    Pengaturan terhadap aset bahan baku yang ada di desa
f.     Pengawasan pencemaran limbah industri
g.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang ada didesa..
h.    Pemasyarakatan Garam beryodium
i.     Membuat Rekomedasi pemberian ijin HO
j.     Pembinaan mengenai keamanan indrustri makanan yang diproduksi rumah tangga di desa.

7.    Bidang Penataan Ruangan
a.    Bidang Pemukiman/Perumahan Rekomendasi pemberian ijin IMB yang berada didesa
b.    Penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c.    Pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa

8.    Bidang Pemukiman/Perumahan
a.    Pengaturan tata pemukiman pedesaan
b.    Pemberian Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni
c.     Penetepan Standar rumah layak huni tingkat lokal desa
d.    Memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat lokal desa

9.     Bidang Pekerjaan Umum
a.    Memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari Pembersihan Semak, Pembersihan Saluran/Bandar, Pembersihan Bahu Jalan, Pembersihan Gorong-Gorong
b.    Pengelolaan dan pemanfaatan Proyek Air Bersih yang ada didesa 
c.     Pengelolaan dan pemeliharaan Pompanisasi, Jaringan Irigasi yang ada di desa
d.    Pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan membuang sedimentasi
e.    Pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan Saluran Irigasi Sekunder, Tersier dan Kwartet
f.     Pengaturan operasi dan Perawatan ringan Irigasi Kecil (PIK) yang sudah dikontruksi
g.    Pengelolaan embung/telaga yang sudah dikontruksi
h.    Pengaturan dan pengendalian  fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa
i.      Pengelolaan sumber air di desa
j.     Mempasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Madi, Cuci dan Kakus (MCK)
k.    Pembanguinan jalan Dasa
l.      Pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di Desa

10.   Bidang Perhubungan
a.    Pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran Takaran, Timbangan dan Pelengkapannya)
b.    Pemeliharaan Rambu-Rambu Jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di Desa
c.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin Pengelolaan Angkutan Antar Desa Dan Pusat Pertokoan di desa
d.    Pembangunan terminal angkutan desa bagi kendaraan bermotor roda dua (Ojeg) dan kendaraan tidak bermotor
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian Warung Telepon dan sejenisnya

11.   Bidang Lingkungan Hidup
a.   Pengelolaan penampungan air hujan
b.   Pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup di Desa
c. Penetapan standar lingkungan
d.   Melindungi suaka yang ada di Desa
e.   Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan K 3

12.   Bidang Pariwisata dan Budaya
a.    Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk pariwisata
b.    Perintisan obyek wisata dalam desa
c.     Membuat Pemberian ijin pentas kesenian berkala desa
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pentas seni dari luar kabupaten
e.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa
f.     Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa
g.    Pendataan grup seni, sanggar seni, home industri seni, pimpinan dan anggota seniman/ budayawan
h.    Pendataan cagar budaya berskala desa
i.      Memfasilitasi bantuan alat kesenian tradisional dan alat kesenian keagamaan
j.     Ikut mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
k.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan kaset video, play station dan sejenisnya yang berskala desa
l.      Ikut memantau  peredaran /pemutaran film keliling
m.   Membuat Rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan, rumah makan
n.    Merencanakan Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda

13.   Bidang Perencanaan
a.    Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipasi
b.    Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP Desa)
c.    Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPJ Desa)
d.    Mencatat swadaya partisipasi masyarakat dan gotong royong dalam jenis kegiatan     pembangunan
e.    Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 4  Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan – kegiatan diantaranya :
2.    Melaksanakan kegiatan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a.    Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja
b.    Pendataan penduduk, menurut jumlah usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja dan pengangguran
c.     Pendataan penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja menurut               lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan
d.    Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait
e.    Pencatatan Administrasi Kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia
f.     Membuat Pengesahan Ijin Orang Tua/Wali Calon Tenaga Kerja Indonesia
g.    Pendataan Calon Transmigrasi

2.  Bidang Kesehatan
a.    Memberikan Penyuluhan Sederhana Tentang Pemberantasan Penyakit Menular
b.    Pembinaan Bidan Desa Dan Poliklinik Desa
c.    Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang Ibu
d.    Memantau terhadap dukun bayi
e.    Mempasilitasi pelaksaanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan dan pemberian makanan tambahan pemulihan.
f.     Pengelolaan Pos Yandu
g.    Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisionil
h.    Pengelolaan Dana Sehat.
i.     Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (Toga)
j.     Penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
k.    Penyelenggaraan upaya pormosi kesehatan
l.     Membuat Rekomendasi pemberian ijin dan pengawasan tempat usaha Depot isi air minum mineral
m.  Pemantauan dan pencegahan penyalah gunaan Narkotika dan Zat Adiktif di Desa
n.    Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah pasangan usia subur, akseptor KB, dan tingkat pravalensi
o.    Pelaksanan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan katagori Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera II
p.    Pelaksanaan registasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang  digunakan

3.  Bidang Pendidikan
a.    Memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan TK,SD,SLTP, SLTA
b.    Memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti Pembangunan Fisik, gedung, meubel pengadaan, laboratorium, perpustakaan dan buku pegangan siswa
c.    Memberikan kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar, dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah.
d.    Memfasilitasi terselenggarannya berbagai kursus-kursus keterampilan.
e.    Membinaan taman bacaan masyarakat pada pusat kegiat belajar masyarakat.
f.     Memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di Desa
g.    Pendataan siswa untuk GN-OTA
h.    Memfasilitasi Pendidikan anak usia disi
i.     Pendataan warga buta huruf

4.  Bidang Sosial
a.    Pembinaan terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber daya genetic
b.    Mengeluarkan Surat Keterangan Miskin
c.     Memfasilitasi pengurusan orang terlantar
d.    Membuat Rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial
e.    Menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial
f.     Menggali, membina dan mengembangkan bermacam Seni, Upacara Adat, Dan Adat Istiadat yang berlaku di Desa
g.    Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial
h.    Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan Organisasi Sosial
i.      Pengawasan terhadap pemenfaatan Sumber Daya Sosial
j.     Monitoring terhadap keberadaan Yayasan/Panti Sosial
k.    Bidang Pemberdayaan WANITA Dan Perlindungan Anak
l.      Membuat Rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak
m.   Pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran WANITA
n.    Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
o.    Penetapan Standar Keluarga Berencana tingkat desa
p.    Sosialisai penggunaan alat kontrasepsi
q.    Pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontasepsi
r.     Pelaksanaan penyuluhan tentang Keluarga Berencana
s.     Pembinaan terhadap Kader Keluarga Berencana
t.     Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga
u.    Mebantu pengelolaan standar makanan sehat bagi balita
v.    Prmasyarakatan program keluarga benarncana dan kelaurga sehat
w.   Penetapan standar pelayanan keluarga sehat di desa
x.    Pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga
y.    Bidang Pemuda dan Olahraga
z.     Pengembangan sarana dan prasarana olah raga
aa.  Membuat Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olah raga
bb. Pembentukan dan pemberdayaan Karang TarunaPembinaan Karang Taruna
cc.  Melakukan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan kegiatan BAZ dan melaksanakan kematian
dd. Melaksanakan Pembinaan kegiatan DKM, MUI, Lumbung Bahagia beras perelek serta dana abadi.
ee.  Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

5.  TUGAS STAF
a.    Membatu tugas-tugas, Sekretrais dan Kepala Urusan
b.    Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor dan  memperbaiki sarana milik pemerintahan desa
c.    Melaksanakan persiapan sarana dan perasarana untuk kegiatan rapat-rapat.
d.    Menyediakan kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
e.    Menyampaikan surat-surat
f.     Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa

TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DUSUN DAN PELAKSANA
(1)   Kepala Dusun berkedudukan di Wilayah dalam ruang lingkup 5 (lima) RW                  per Dusun
(2)   Kepala Dusun menjalankan tugasnya, menjalankan kegiatan Kepala Desa                  dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah Kerjanya
(3)   Untuk menjalankan tugas sebagai yang dimaksud dalam Poin (2) Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
a.    Melaksanakan kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kesejahteraan serta Ketentaraman dan Ketertiban diwilayah kerjanya
b.    Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.
c.    Melaksanakan Kebijakan Kepala Desa
d.    Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Desa yang diberikan oleh Kepala Desa
e.    Membantu Program Kerja di Sekretariat Desa
f.     Unsur Pertanian peternakan
g.    Unsur Pengairan
h.    Unsur Keamanan dan Ketertiban

II.   BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, masa jabatan anggota BPD selama 6 (enam) tahun anggotanya berjumlah sebanyak 11 orang yaitu wakil dari penduduk terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya berdasarkan keterwakilan wilayah sesuai jumlah dusun dibagi habis secara proposional pembagian terdapat sisa kuota maka sisa tersebut di serahkan pada wilayah dusun yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.


SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA SOREANG
KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2013-2018

NO
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
WAWAN SURACHWAN  
Ketua BPD Soreang 
Perwakilan Dusun  III
2
DENDEN SUTIANA
Wakil Ketua BPD
Perwakilan Dusun  I
3
ANDI SUMIRAT  
Sekretaris BPD
Perwakilan Dusun  III
4
EMAN SULAEMAN
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  II
5
ROSI HERLIN GUNAWAN  
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  II
6
SARNO HANDOKO, S.Pd
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  IV
7
YAYAT HIDAYAT
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  III
8
YANA SUPRIATNA
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  IV
9
JAJANG SUPRATMAN
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  III
10
UMAR SUTISNA  
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  I
11
MULYADI JS
Anggota BPD
Perwakilan Dusun  IV




B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA 

1.     Rencana Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan    
        Rencana Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan bidang-bidangnya yaitu terdiri dari :
1.        Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
2.        Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber daya Mineral
3.        Bidang Kehutanan dan Perkebunan
4.        Bidang Perindustrian dan Perdagangan
5.        Bidang Koperasi dan Usaha Menengah
6.        Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7.        Bidang Kesehatan
8.        Bidang Pendidikan dan Kebudayaan  
9.        Bidang Sosial
10.     Bidang Penataan Ruangan
11.     Bidang Perumahan / Pemukiman
12.     Bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
13.     Bidang Lingkungan Hidup
14.     Bidang Politik dalam Negeri dan Administrasi Publik
15.     Bidang Otonomi Desa
16.     Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
17.     Bidang Kesatuan Bangsa dan Pelindung Masyarakat
18.     Bidang Perencanaan
19.     Bidang Penerangan / Informasi dan Komunikasi
20.     Bidang Pemberdayaan WANITA dan Perlindungan Anak
21.     Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
22.     Bidang Pemuda dan Olah Raga
23.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
24.     Bidang Statistik
25.     Bidang Arsip
26.     Bidang Perpustakaan 

     Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan Kemasyarakatan  

       Rencana Kerja Pembangunan Desa yang tersusun dalam hasil Musrenbang ( Musyawarah Rencana Pembangunan ) Desa, Tahun 2014 yang mana Program tersebut berkesinambungan dengan program Kepala Desa Soreang sebelumnya.

       Program Pembangunan selama satu tahun, dengan mempriotaskan usulan Kegiatan, baik yang di Biayai dari Anggaran Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Dana Perimbangan Desa, Pendapatan asli Desa dan dari Swadaya masyarakat.

         

BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

A.TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.    Dasar Hukum
2.    Intansi Pemberi Tugas Pembantuan
3.    Pelaksana Kegiatan
4.    Realisasi Pelaksanaan Program dan Kekiatan
5.    Sumber dan Jumla Anggaran yang digunakan
6.    Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa.
7.    Sarana dan Prasarana
8.     Permasalahan dan Penyelesaian 

B.      TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1.      Dasar hukum
2.      Urusan Pemerintahan yang ditugaskan pembantuan
3.      Sumber dan jumlah anggaran
4.      Sarana dan prasarana




BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.    KERJASAMA ANTAR DESA
1.      Desa yang diajak kerjasama
2.      Dasar Hukum
3.      Bagian Kerjasama
4.      Nama kegiatan
5.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6.      Data Prangkat Desa
7.      Sumber dan Jumlah  Anggaran
8.      Jangka waktu Kerjasama
9.      Hasil Kerjasama
10.   Permasalahan dan Penyelesaian

B.     KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1.      Mitra yang diajak kerjasama
2.      Dasar Hukum
3.      Bagian Kerjasama
4.      Nama kegiatan
5.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6.      Sumber dan jumlah anggaran
7.      Jangka waktu Kerjasama
8.      Hasil Kerjasama
9.      Permasalahan dan Penyelesaian

C.    BATAS DESA
1.      Sengketa batas Desa
2.      Penyelesaian yang dilakukan
3.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
4.      Data Prangkat Desa

D.    PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.      Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2.      Status Bencana
3.      Sumber dan jumlah anggaran
4.      Antisipasi desa
5.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6.      Kelembagaan yang dibentuk
7.      Potensi bencana yang diperkirakan terjadi

E.     PENYELENGGARAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1.      Gangguan yang terjadi
2.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
3.      Penggulangan dan kendalanya
4.      Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
5.      Sumber dan Jumlah  Anggaran



BAB  VI
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN
      Permasalahan dan pemecahannya adalah permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya (solusinya) sesuai fungsi dan tugas Kepala desa dimana kebijakan dan keputusan yang dibuat merupakan aturan fleksibel, mengingat Pemerintahan Desa bertumpu kepada paradigma baru bahwa Desa adalah definisi formal merupakan kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul adapt istiadat setempat yang diakui dalam sisitem pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten . Jadi Pemerintahan Desa mempunyai kewenangan baik dari luar dan dari dalam untuk mengatur dan mengurus kepentingan Pemerintahan Desa.

      Sesuatu  perencanaan yang matang belum menjadi ukuran keberhasilan untuk mencapai tujuan yang diharapkan, jika tingkat kesadaran dari semua pihak kurang kepedulian, baik dari Perangkat Pemerintah Desa, Badab Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan seluruh warga masyarakat itu sendiri. Maka dengan hal itu perlu adanya pembinaan dan arahan serta kebersamaan dan keterbukaan yang diharapkan dari seluruh warga masyarakat. Kurangnya kepedulian dari pihak yang terkait dapat menimbulkan hambatan dari sesuatu perencanaan bagi pelaksanaannya baik dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

A.   PEMERINTAHAN

1.    Lingkungan Organisasi Pemerintah Desa.
Organisasi Pemerintah Desa selaku Pimpinan adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yaitu Unsur Staf atau pelayanan terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa yang dibantu pula oleh Kepala Urusan Umum dan Urusan Keuangan. Dan ada pula Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan rakyat, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Pembantu Pelaksana Teknis ( Stap Desa dan Bendahara Desa ) serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta ditambah 4 Unsur wilayah atau Unsur Pembantu yang disebut Kepala Dusun  ( berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun  2007 tentang Pedoman Organsisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa ) Peraturan Daerah tersebut belum dapat dilaksanakan masih menggunakan Peraturan sebelumnya. Bahwa organisasi Pemerintah Desa memerlukan Perangkat Desa yang handal cakap dan baik dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di bidang garapannya masing-masing sebagai pimpinan pemerintah desa selalu melakukan bimbingan dan arahan terhadap tugas dan kewajibannya masing-masing baik dalam kesempatan rapat kerja staf atau kesempatan tertentu. Serta arahan dari Pemerintah Kecamatan yang diadakan khusus sesuai jadwal atau dalam kesempatan lainnya. maksud dan tujuan pembinaan agar :
a.    Dapat menciptakan kondisi kerja yang harmonis, saling memberikan kepercayaan dan saling membantu dalam tugasnya masing-masing.
b.    Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya.
c.    Memfungsikan buku-buku administrasi desa sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan.
d.    Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e.    Memelihara kebersihan dan keindahan Kantor Desa dan halaman sekitarnya.
f.     Membuat perencanaan pembangunan baik yang sifatnya fisik maupun non fisik sesuai kebutuhan dengan memperhatikan situasi dan kondisi.
g.    Melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan rencana yang telah ditetapkan.
h.    Membina kegiatan pembangunan yang dilaksanakan masyarakat secara spontan.
i.     Tata cara menangani dan menyelesaikan masalah gangguan keamanan dan ketertiban sesuai kemampuan.
j.     Mengarahkan untuk kreatif inofatif dalam pekerjaan yang sudah ada maupun dalam hal-hal baru.
Namun kami selaku pimpinan sudah sering melaksanakan pembinaan tetapi masih mengharapkan Bimbingan dan Pembinaan dari Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidangnaya atau Satuan Kerja Pemerintahan Daerah terkait.

2.    Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa.
Penghasilan seluruh Aparatur Pemerintah Desa bersumber dari Urunan Desa. Tunjangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditambah dari Dana Alokasi Perimbangan Desa, serta dari Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bahwa jumlah besarnya penghasilan dari rencana penerimaan penghasilan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari namun masih belum sesuai Upah Minimum di Kabupaten Bandung sehingga ada hambatan dan kendala dalam realisasi penerimaan yang mestinya mendapat secara rutin tiap bulan itu pun kalau pemerintah bisa merealisasikannya untuk tahun yang akan datang.

3.    Administrasi Desa.
Pengelolaan administrasi desa pada saat ini bisa teratasi dan dikendalikan walaupun dalam situasi dan kondisi ekonomi pada saat ini belum stabil, Dalam Pajak Bumi dan Bangunan banyak masyarakat yang belum membiasakan melaporkan keberadaan hak dan kewajibannya sebagai pengelola dan pemakai tanah, walaupun Pemerintah Desa Administrasi Pertanahan lengkap namun bila penggantian pemilik sebagai wajib pajak tidak memberitahukannya maka dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, masih nama pemilik lama sehingga petugas sulit untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang baru. Sedangkan Pemerintah Desa dituntut untuk melunasi 100 % setiap tahun anggaran, Tetapi paktor penyebab dari ketidak berhasilan bukan sepenuhnya dari itu adalah dari salah pendataan awal yang dibuat pada tahun 2004 oleh pihak ketiga dan menjadi kendala bagi pemerintahan desa untuk besaran alokasi perimbangan desa.

4.    Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksana dan pengendali pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Lembaga-lembaga tersebut yang sudah terbentuk sejak dulu yaitu RT, RW, TP. PKK, LPMD dan lainnya. Dan lembaga-lembaga kemasyarakatan telah terbentuk secara lengkap.

B.   PEMBANGUNAN
Didalam laporan ini mengenai permasalahan yang dihadapi penyelenggaraan Pemerintah Desa memiliki makna pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan secara fisik telah berpandangan maju kedepan maka permasalahan sudah dapat  dikurangi  dan dengan antusias masyarakat ingin membangun desa.

C.   KEMASYARAKATAN
Didalam bidang kemasyarakatan yang pertama meningkatkan Sumber Daya Manusia agar lebih berkualitas untuk diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.    Menanamkan sejak dini sumber daya manusia tentang nilai-nilai agama, moral dan etika serta budaya, pendidikan formal maupun non formal.
b.    Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, menanamkan dan memasyarakatkan budaya hidup bersih dan sehat, pola makanan bergizi yang seimbang dengan lingkungan keluarga dan lingkungan sosial.
c.    Menanamkan dan mengembangkan serta melaksanakan budaya disiplin dan etos kerja yang produktif dan efisien.
d.    Membudayakan dan menanamkan serta mengembangkan dan melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai dengan wawasan lingkungan yang berkelanjutan.
e.    Mengembangkan kelembagaan, agar dapat menunjang untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Pemerintah Desa, meningkatkan koordinasi komunikasi diberbagai sektor, hal ini dapat dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan instansi terkait.
f.     Pengembangan proses mekanisme kerja yang efisien dengan sarana maupun alat yang terbatas dapat menghasilkan kinerja yang diharapkan lebih baik.
g.    Pandangan dan kemampuan untuk mengembangkan kemitraan penyertaan swasta dalam pengadaan infra struktur ekonomi dengan maksud untuk mempercepat bergeraknya roda perekonomian Desa dalam kesejahteraan rakyat.

D.   KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Ketentraman dan ketertiban khususnya ditiap wilayah lingkungan RT dan RW sudah merasakan aman berkat kesiap siagaan dari para pengurus lembaga termasuk para anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS) yang tersebar 24 RW se Desa Soreang.



BAB VII
PENUTUP

Pelaksanaan dari kegiatan sebagai penjabaran dari Keputusan, Kebijakan dan Peraturan yang ada yang tidak terlepas dari hambatan dan kendala-kendala yang dihadapi, walaupun dalam situasi dan kondisi pada saat ini, sebagai penyelenggaran Pemerintah Desa harus tetap menjadi yang terdepan baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan-kegiatan yang lainnya untuk menuju masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.

Dalam kesempatan ini kami menyarankan mari kita gali dan berdayakan nilai-nilai desa dan nilai-nilai tradisional yang telah terbukti kemampuan dan nilai gunanya melalui BPD, RW, RT, LPMD, PKK dan lembaga-lembaga lainnya.

Selanjutnya kami harapkan agar laporan ini yang disampaikan bukan sekedar memenuhi kewajiban Kepala Desa tapi juga dijadikan dasar perbaikan dan penyempurnaan dalam segala kelemahan dan kekurangannya.

Demikian kami sampaikan, mudah-mudahan menjadi catatan khusus bagi kami selaku Kepala Desa beserta Perangkat Desa, saran dan usul perbaikan sangat kami harapkan untuk penyempurnaan selanjutnya serta kami ucapkan banyak terima kasih.
              


Description: C:\Users\AGIHRI~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif  


0 komentar:

Posting Komentar