LAPORAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
DESA TAHUN 2014
PEMERINTAH
DESA SOREANG
KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG
Jalan Raya Soreang –
Banjaran No. 334 Soreang Kode Pos 40911
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat allah SWT atas petunjuk dan
hidayahnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun 2014
dapat tersusun.
Penyelenggaraan Pemerintah Desa didasarkan kepada rencana-rencana yang
direncanakan, dimusyawarahkan dan mufakatkan bersama-sama antara Pemerintah
Desa dengan Badan Permusyawaran Desa serta Lembaga Kemasyarakatan lainnya,
dimana hasilnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Peraturan Desa merupakan kerangka acuan pelaksanaan kegiatan Pemerintahan
Desa Soreang yang meliputi bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan,
Perekonomi, Keamanan dan Ketertiban Umum Serta Pemberdayaan Masyarakat , Bidang
Kesejahteraan Masyarakat serta Bidang Sosial Budaya yang dibiayai dari
Pendapatan Asli Desa dan bantuan dari Pemerintah APBN,APBD.
Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut tidak selalu berjalan sesuai
dengan rencana, tentu saja banyak kendala dan hambatan yang dihadapi yang tentunya
merupakan permasalahan yang harus diselesaikan dengan bersama-sama antara
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kelembagaan Masyarakat lainnya
serta unsur masyarakat terkait lainnya yang ada di Wilayah Desa Soreang.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun 2014 ini
merupakan laporan secara umum serta gambaran sejauh mana pelaksanaan kegiatan
Pemerintah Desa yang telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan –
peraturan yang berlaku dan menjadi tolak ukur untuk tingkat keberhasilan
yang akan datang.
Sebagaimana Program kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Soreang yang
dilandasi dengan Kebersamaan, Keterbukaan, Musyawarah dan Mufakat yang melalui
Visi dan Misi Periode 2013-2019 (6 Mei 2013 s/d 3 Mei 2019) yaitu :
Visi : Melayani dan mengayomi
masyarakat dengan dilandasi musyawarah mufakat,kebersamaan dan
keterbukaan.
Misi : 1. Membina masyarakat
ditunjang oleh pemerintahan yang baik dan bersih serta berkeadilan.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Mewujudkan kebersamaan
dalam membangun desa yang berkelanjutan.
4. Menampung aspirasi masyarakat dengan dilandasi musyawarah
mufakat dan keterbukaan.
Oleh karena itu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Soreang Tahun
2014 ini merupakan laporan Tahun Ke 2 (dua) dan apabila dalam pelaksanaan
pemerintahan desa tersebut banyak kekurangan, kelemahan maupun kesalahan dalam
pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kami mengharapkan pembinaan serta
bimbingan terhadap hal tersebut atau pemecahan permasalahan, sangat kami
harapkan agar dapat diperbaiki dan ditingkatkan di masa yang akan datang,
selanjutnya kami ucapkan banyak terima kasih.
KEPALA DESA SOREANG
HENDRA
WARDANA
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Sebagaimana
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat yang berada di Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa, dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan
Desa, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sesuai keberadaan Pemerintahan Desa Soreang
berada di Wilayah Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, yang secara peraturan
perundang-undangan Pemerintah Desa Soreang dalam melaksanakan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengacu kepada Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung.
Kepala Desa selaku Pimpinan Pemerintah Desa
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dan hak di atur sesuai peraturan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada dasarnya Kepala Desa
bertanggungjawab kepada masyarakat desa yang prosedur pertanggungjawabannya
disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawaban serta kepada masyarakat menyampaikan
informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya.
Bahwa
laporan Kepala Desa dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
B. GAMBARAN UMUM DESA.
Keadaan Tahun :
2014
Desa
:
Soreang (2001)
Kecamatan
: Soreang (37)
Kabupaten
: Bandung (04)
Provinsi
: Jawa Barat (32)
Alamat Kantor
: Jalan Raya Soreang-Banjaran No 334 Soreang
40911 Desa Soreang
Koordinat
: X. 0777098
Y. 9222100
Ketinggian
: 72,4 mdl
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
Perubahan
alur pimpinan dalam wilayah Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul Desa dan kondisi social budaya masyarakat.
Sesuai
era Reformasi bahwa kewenangan desa dalam undang-undang nomor 5 tahun 1979
Tentang Pemerintah Desa, kedudukan desa sesuai dengan asal usulnya yang semula
diatur secara seragam dengan masa bakhti jabatan Kepala Desa selama
8 tahun, setelah disahkan kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun
1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur Pemerintah Desa
salahsatunya memprebaiki kedudukan Desa dengan kewajiban mengakui dan
menghormati hak asal usul Desa, dengan demikian Desa berstatus sebagai Otonom
dimana memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat
dan keberadaannya diakui dalam system Pemerintahan nasional, maka berdasarkan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pencabutan beberapa
Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi
Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979
Tentang Pemerintah Desa, dengan adanya pembahasan perundang undangan /
Peraturan peraturan yang tidak logis sesuai dengan karakteristik Desa
diantaranya yang menyangkut jabatan Kepala Desa dengan masa baktinya menjadi 5
tahun.
Sesuai
situasi dan kondisi dalam pelaksanaan undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah, yang pada tanggal 5 Oktober 2004
Undang-undang tersebut diganti dan dinyatakan tidak berlaku, Penggantinya yaitu
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka jabatan
Kepala Desa ditetapkan 6 Tahun berdasarkan Pasal 204 terhitung tanggal
Pengesahan.
Pada Bulan Mei tahun 2013, masa bakti kepala Desa selama 6 tahun telah berakhir yaitu pada tanggal 5 Mei 2013, sebagai Pejabat Kepala Desa Soreang periode 2007 – 2013 yaitu Bapak Hendra Wardana, tepat pada tanggal 21 April 2013, sesuai dengan asal-usul desa diadakan
pemilihan calan Kepala Desa Soreang untuk periode 2013-2019 diikuti oleh 2 calon Kepala Desa yang berhak dipilih dintaranya :
1. Hendra Wardana
2. Maya Rosmaya, S.Hum
Dari hasil pemilihan yang dilaksanakan
oleh Tim P4KD Desa Soreang, Bapak HENDRA WARDANA dari calon No Urut 1
mendapat suara terbanyak dan terpilih kembali sebagai Kepala Desa Soreang untuk Periode tahun 2013 – 2019 yang secara resmi pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2013 dilantik dan disahkan oleh Bapak
Camat Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung (Bapak Drs. ARIA WIWAHA, M.Si) atas nama Bupati Bandung (H. DADANG M. NASER, SH, S.Ip) bertempat di Balai Desa Soreang pada pukul 11.00
Wib.
Kewajiban
dan Kewenangan Kepala Desa setelah dilantik paling lambat Dua bulan
diharuskan membuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah ( RPJMDes
), untuk jangka 5 (lima) tahun adalah sebagai Dokumen Perencanaan Desa, yang
akan direalisasikan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan
Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa yang berpedoman kepada
peraturan daerah Kabupaten Bandung.
Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa (RPJMDes), adalah
Penjabaran dari Visi dan Misi Program Kerja Kepala Desa terpilih, sebagai
Landasan program selama menjabat Kepala Desa Dengan Motto “ Kebersamaan Adalah
Kunci Keberhasilan “
Adapun
Visi dan Misi serta strategi dari hasil kajiaan Program sebelumnya dengan Motto
“ Kebersamaan Adalah Kunci Keberhasilan “
Konsepsi
tersebut menjadi pedoman bagi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan sesuai dengan Kewenangan Desa yang telah di berikan, Desa adalah
Kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat.
Kewenangan
Desa tetap dijadikan sebagai acuan dalam Program Perencanaan Pembangunan Desa
serta mengutamakan kepentingan Masyarakat Desa, dengan berdasarkan Demokrasi /
prakarsa masyarakat, Pemerataan. Keadilan serta Keanekaragaman Sosial Budaya.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMDes ),selama Enam Tahun kedepan
akan menggambarkan Visi dan Misi, Strategi Program Kerja dan Kegiatan Desa yang
didasari dari Program Kerja tahun sebelumnya.
Oleh
karena itu Kepala Desa terpilih mengutamakan Konsepsi-Konsepsi yang datang dari
Lembaga Kemasyarakatan dan Publik lainnya serta penggabungan Perencanaan
Pembangunan yang Signifikan sebagai penunjangnya yaitu dari Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung.
Hasil
dari penyusunan RPJMDesa selama Enam tahun ini akan disusun kedalam Rencana
Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ) dengan prioritas pengajuan sesuai permasalahan
dan kebutuhan yang ada berdasarkan prioritas dan kesiapan sumber biaya yang
terdiri dari Anggaran APBDesa APBD Provinsi, APBN, Swadaya Masyarakat dan
Sumber Dana Yang Sah lainnya , maka hakekatnya dari Program Pemerintah desa
tersebut disesuaikan dengan Alokasi Dana Keuangan APBD Kabupaten Bandung, yang
dirumuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan Tujuan dari Penyusunan RPJMDesa ini adalah merupakan suatu keadaan Riil
yang diprogram untuk menunjang kegiatan Pembangunan, Penyelenggaraan dan
Pemberdayaan Kemasyarakatan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang Kabupaten
Bandung Periode 2013 – 2019.
Dengan
tujuan Meningkatkan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat merupakan target dari
Pemerintahan Desa, dan tidak lepas dari Masyarakat yang mampu untuk mendukung
keterwujudan dalam bidang pembangunan di segala bidang yang dilandasi
dengan Kebersamaan, Keterbukaan, Musyawarah dan Mufakat
dengan seluruh elemen masyarakat, menegakan keadilan sosial dan budaya serta
Supermasi Hukum dalam tatanan masyarakat yang beradab, berahlak mulya, mandiri,
dan sejahtera, Repeh Rapih Kerta Raharja, dengan tidak lepas dari
Visi Kabupaten Bandung, karena Wilayah Desa Soreang merupakan daerah
Penyangga Kota Kabupaten Bandung yang berada di Kecamatan Soreang , dengan ini
kami akan mensukseskan pembangunan – pembangunan disegala
bidang yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bandung
yang berbasis Religius, kultur dan berwawasan lingkungan dengan
berorientasi pada peningkatan Kinerja Pembangunan Desa.
C. LANDASAN HUKUM
1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4437):
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2004
tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 29 seri D);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006
tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bandung 2005-2010
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 5 Seri D);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 7 Seri D)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Seri D)
9. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Tata cara perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D);
D. RUANG LINGKUP
RPJMDesa
ini merupakan Pedoman untuk Perencanaan Pembangunan daerah Kabupaten Bandung,
dalam kurun waktu yang tidak terbatas untuk mencapai target sasaran, namun
dalam tatanan Perencanaan Pembangunan Daerah tidak demikian, bahwa Pemerintah
Desa Soreang mengusung Tim Penyusunan RPJMDesa dari Tahun 2013-2018 sebagai pembawa kehendak
masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang tingkat Kecamatan atau Musrenbang
Kabupaten dalam wadah Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) adalah Unit Kerja
Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola Anggaran dan Barang Daerah.
Hasil
dari RPJMDesa ini, setiap tahapan akan diusulkan dalam daftar kegiatan dan
daftar Prioritas Usulan kegiatan adalah Laporan dari Rencana Kerja Pemerintah
Desa ( RKP Desa ) yang ditetapkan dalam Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa
dan Keputusan Kepala Desa.
E. PRIORITAS DESA
Rencana
Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Periode 2013 s/d 2018, direalisasikan berdasarkan RKP Desa Tahun Anggaran 2014.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK
DAN ASAL USUL DESA
I. PEMERINTAHAN DESA
Organisasi Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) :
a. Pemerintah Desa
(
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor . 01 Tahun 2013 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Soreang Kecamatan
Soreang Kabupaten Bandung)
1. Susunan Organisasi Pemerintah
Desa Soreang
1) Pimpinan adalah Kepala Desa;
2) Unsur Pembantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari:
- Unsur staf atau pelayan yaitu Sekretaris Desa
sebagai pimpinan Sekeretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa Kepala
Urusan yaitu :
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Staf /Pelaksana
- Bendahara Desa
3) Unsur Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari :
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Kepala Seksi Perekonomian
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
4) Unsur Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala Desa di Wilayah kerja
yang disebut Kepala Dusun.
- Kepala Dusun I
- Kepala Dusun II
- Kepala Dusun III
- Kepala Dusun IV
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
DESA SOREANG
TAHUN 2013-2019

1. Kepala Desa
Soreang : HENDRA
WARDANA
2. Sekretaris Desa Soreang ( Status
PNS) : ASEP
SURYANA
3. Kepala Urusan
Keuangan : AJAT
SUDRAJAT
4. Kepala Urusan
Umum : ACEP
SUTARMAN
5. Kepala
Seksi Pemerintahan : DENDI
SUTENDI
6. Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat : ROHMAN
HUSNI
7. Kepala
Seksi Ekomomi : AANG
GANJAR
8. Kepala
Seksi Pembangunan : ASEP
SURYANA, SMR
9. Kepala Seksi Ketentraman dan
Ketertiban : LILI RAMLI
10. Kepala Dusun
I : AEP
LANI SUTARYAT
11. Kepala Dusun
II : ASEP
KARDIMAN
12. Kepala Dusun
III : EDI
WENDIANA
13. Kepala Dusun
IV : ENTIS
SUTISNA
14. Staf /
Pelaksana : DEDIN
IMANUDIN
15. Staf /
Pelaksana : RAHMAT
SETIAWAN
16. Bendahara Desa : NIDA
SADIATI
2. Tugas dan
Fungsi Pemerintah Desa
a. Tugas Pemerintah Desa:
Pemerintah
Desa mempunyai tugas membina kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian
Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mendamaikan
perselisihan masyarakat di Desa dan mengajukan rancangan peraturan Desa dan
menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama dengan BPD.
b. Fungsi Pemerintah Desa :
1. Pelaksanaan pembinaan masyarakat Desa,
2. Pelaksanaan pembinaan perekonomian Desa,
3. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa,
4. Pelaksanaan Musyawarah penyelesaiaan Perselisihan masyarakat Desa
5. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Peraturan Desa dan
menetapkannya sebagai Peraturan Desa bersama BPD,
6. Peningkatan kualitas Iman dan Taqwa masyarakat secara terukur.
3. Uraian tugas, wewenang dan
kewajiban Kepala Desa .
a. Tugas Kepala Desa
Menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan
b. Wewenang Kepala Desa
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD
4. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Kewajiban Kepala Desa
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan
desa.
7. Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
10. Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa.
11. Mendamaikan perselisihan
masyarakat di Desa
12. Mengembangkan pendapatan
masyarakat dan desa.
13. Membina dan mengayomi
dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14. Memberdayakan masyarakat
dan kelembagaan di desa
15. Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada, Bupati melalui camat disampaikan 1
(satu) kali dalam satu tahun
17. Memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam satu
tahun dalam musyawarah BPD.
18. Menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sesuai adat dan istiadat
4. Tugas Sekretaris dan Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Desa
bertanggungjawab kepada Kepala Desa
a. Unsur staf atau pelayan yaitu Sekretaris
Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa, yang dibantu oleh beberapa Kepala
Urusan yaitu :
1). Urusan Umum
2). Urusan
Keuangan
1. Sekretaris
Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
b. Memimpin mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua
kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan (para Kepala Seksi dan unsur
Pembantu Kepala Desa ( Kepala Urusan dan Kepala Dusun )
c. Memberikan informasi mengenai keadaan desa dan keadaan sekretariat desa.
d. Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
e. Membantu Kepala Desa dalam menyusun atau perumusan rancangan
Peraturan Desa
f. Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan penyelenggaran
pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat.
g. Membantu Kepala Desa dalam menyusun laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD.
h. Membantu Kepala Desa dalam menyusun informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
i. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa.
j. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa
k. Menyusun Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes), perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
l. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan
Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes.
m. Mengadakan
Inventarisasi ( Mencatat, mengawasi dan memelihara ) kekayaan milik Desa
n. Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Aparat Desa
o. Melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan mengenai penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
p. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang
baru untuk dikembangkan
q. Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh
Desa.
r. Melakukan kegiatan administrasi Keuangan Desa.
s. Menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan surat keluar
serta melaksanakan pengelolaan tata kearsipan desa.
t. Melaksanakan Pengetikan surat-surat hasil-hasil persidangan dan
rapat-rapat di desa atau naskah lainnya.
u. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat
tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
v. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket di Desa.
w. Melaksanakan
dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan milik desa
x. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum
y. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Penduduk, Buku
Administrasi Pembangunan.
z. Melaksanakan Persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu
dinas dan kegiatan kerumahtanggaan desa pada umumnya.
aa. Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Perimbangan Desa
, P4 atau sebutan lainnya dan bantuan-bantuan
lain yang diterima oleh Desa serta laporan Swadaya masyarakat.
bb. Terlibat sebagai Tim
Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes) dalam hal ini Sekretaris Desa selaku Pengaggungjawab
kegiatan.
cc. Memimpin dan
mengkoordinasikan kegiatan Penyusunan profil desa yang meliputi kegiatan
:
dd. Penyiapan instrumen
pengumpulan data
ee. Penyiapan kelompok kerja
profil desa
ff. Pelaksanaan pengumpulan data
gg. Pengelolaan data dan
hh. Publikasi data profil
desa.
ii. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
2. Kepala
Urusan Keuangan
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa,
Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa serta pembantu sesuai Peraturan Desa yang
berlaku.
b. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru
untuk dikembangkan.
c. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa
d. Merencanakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
setiap tahun anggaran untuk dikonsultasikan dengan BPD
e. Melaksanakan Kegiatan Bidang Perimbangan Keuangan.
f. Pengelolaan bagian dari hasil penerimaan Pajak Daerah Kabupaten
g. Pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan Restribusi Derah
Kabupaten
h. Pengelolaan bagian desa hasil Dana Perimbangan Pusat dan Kabupaten
setelah dikurangi belanja Pegawai
i. Memberikan rekomendasi permintaan bantuan kepada Pemerintah
Propinsi dan Kabupaten
j. Pengelolaan dana yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak
ketiga
k. Pengelolaan dana bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten, dan Pihak lain yang tidak mengikat
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
3. Kepala
Urusan Umum
a. Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan-kegiatan yaitu :
b. Bidang Statistik
c. Penegelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal
d. Penyusunan dan pengelolaan indeks pembangunan tingkat lokal
e. Bidang Arsip
f. Pengurusan dan pengendalian surat masuk dan surat keluar
g. Pengelolaan arsip dinamis aktif dan in aktif
h. Pengamanan dan pemeliharaan arsip statis
i. Bidang Perpustakaan
j. Pengadaan dan pengelolaan taman bacaan dan perpustakaan desa
k. Pengelolaan perpustakaan buku-buku petunjuk teknis
l. Melaksanakan penyediaan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat
kantor serta pemeliharaan peralatan kantor.
m. Menyelenggarakan
pengelolaan administrasi kepegawaian aparat
desa
n. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi, umum dan tamu
o. Mencatat inventarisasi kekayaan desa
p. Melaksanakan ketentraman dan ketertiban kantor
q. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
b. Unsur Pelaksana Teknis di lapangan
terdiri dari :
1.) Kepala Seksi Pemerintahan
2.) Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
3.) Kepala Seksi Perekonomian
4.) Kepala Seksi Pembangunan
5.) Kepala Seksi Kesejahteraan
1. Kepala
Seksi Pemerintahan:
1.
Bidang Penduduk dan Catatan Sipil.
a. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok
umur
b. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kelahiran
berdasarkan konsep Anak Lahir Hidup (ALH) dan Anak Masih Hidup (AMH)
c. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut tingkat kematian
berdasarkan konsep angka kematian bayi, angka kematian balita, dan angka
kematian ibu saat persalinan
d. Peleksanaan registrasi penduduk menurut tingkat migrasi penduduk
e. Pelaksanaan registrasi penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut
tingkat pendidikan yang ditamatkan
f. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut rata-rata jumlah anggota
keluarga
g. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut besarnya jumlah penduduk
yang mempunyai Hak Pilih Dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan
Pemilihan Kepala Desa
h. Pelaksanaan regstrasi penduduk menurut agama yang dianutnya
i. Menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan KTP dan Kartu
Keluarga
j. Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk
k. Melaksanakan kegiatan Bidang Pertanahan
l. Penetapan sarana areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan
m. Pemberian
Surat Keterangan Hak Atas Tanah
n. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa
o. Penataan dan Pemetaan Tata Guna Lahan
p. Melaksanakan Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
q. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
r. Penetapan organisasi Pemerintahan Desa
s. Memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
t. Memfasilitasi Pembentukan BPD
u. Memfasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa
2. Bidang
Penerangan/Informasi dan Komunikasi
a. Penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui
media pertemuan
b. Pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial
c. Pembinaan pemancar radio siaran pedesaan
d. Pemantauan media informasi yang beredar
e. Pengelolaan media komunikasi pedesaan
f. Pengembangan jaringan informasi dan komunikasi
g. Penetapan jenis-jenis informasi pembangunan
3. Bidang Pemuda dan Olah raga
a. Pengembangan sarana dan prasarana olahraga
b. Membuat Rekomendasi perijinan pembangunan sarana olahraga
c. Pembentukan dan pemberdayaan Karang Taruna
d. Pembinaan Karang Taruna
e. Peningkatan Sumber Daya Manusia Bidang Olahraga
f. Penyaluran Pemuda Berprestasi di Bidang Olahraga
g. Memfasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan
pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif
h. Pemasyarakatan olahraga
i. Penyelenggaraan pekan olahraga masyarakat
j. Memfasilitasi dan mengembangkan olah raga masyarakat tradisional,
misalnya menyiapkan lapangan dan sarana lapangan serta sarana
olahraga lainnya
k. Melaksanakan pencatatan Monografi Desa / Profil Desa
l. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
2. Kepala
Seksi Keamanan dan Ketertiban
1. Bidang
Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
a. Penetapan desa dalam keadaan darurat
b. Pengadaan dan pembinaan anggota LINMAS bersama –sama
Kasatgas LINMAS
c. Penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat
d. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
e. Penanggulangan bencana alam skala desa
f. Menjaga ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat secara
umum
g. Mengkoordinasikan dan melaksanakan upaya-upaya dalam rangka
menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
h. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk kegiatan ketentraman
dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
i. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan ;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
k. Melakukan pemantauan dan melaporkan berupa kewaspadaan dini
terhadap terjadinya kejadian luar biasa
3. Kepala Seksi Perkonomian dan
Pembangunan
1. Bidang
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
a. Membuat Rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi
b. Membuat Rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di Desa
c. Membuat Rekomendasi pemberian kredit program pada koperasi
d. Pengelolaan dana bantuan yang diperuntukan bagi usaha ekonomi
kerakyatan.
e. Pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.
f. Memfasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES)
2. Bidang Penanaman Modal
Memberikan
informasi potensi pendukung investasi tingkat desa ;
3. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan,
a. Pengembangan kelembagaan petani skala lokal
b. Pemberian rekomendasi ijin usaha penangkar benih petani
c. Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani di Desa
d. Pemasyarakatan penggunaan alat mesin tani
e. Pemasyarakatan pupuk organic
f. Pengaturan peredaran dan penggunaan pupuk organik dan pestisida dengan berpedoman pada petunjuk
teknis Kabupaten.
g. Kampanye benih unggulan
h. Pengembangan lumbung desa
i. Pemasyarakatan penggunaan benih unggulan
j. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit secara
terpadu
k. Pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya
l. Pemasyarakat penggunaan benih unggulan
m. Membantu penyediaan
benih unggulan
n. Pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak
o. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan perlebahan non
budidaya
p. Pemasyarakatan pengembangan komonditas unggulan
q. Pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
r. Disersifikasi hasil pertanian
s. Pengembangan jaringan informasi pemasaran bidang pertanian dan
pangan
t. Pengelolaan petani pembenihan yang ada didesa
u. Pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan dan alat
terlarang diperairan umum di wilayah Desa.
v. Pengelolaan dan pemeliharaan irigasi skala kecil di Desa.
w. Pembinaan
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3MA)/ P3 Mitra Cai
x. Pengembangan Teknologi Tepat Guna pengolahan hasil pertanian
4. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral,
a. Membuat Rekomendasi
Pemberian ijin pertambangan bahan galian golongan C di sungai, bawah 1.000
(seribu) M2 tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang
bersangkutan.
b. Membuat Rekomendasi
pemberi ijin penambahan bahan galian golongan C yang memakai alat berat diatas
1.000 (seribu) M2
c. Membuat Pengesahan ijin
tetangga bahan galian golongan C di luar sungai tanpa memakai alat berat dengan
luas dibawah 1.000 (seribu) M2 dan yang memakai alat berat
diatas 1.000 (seribu) M2
d. Membuat Rekomendasi
pemberi ijin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan
e. Membuat Rekomendasi
pemberian ijin pengelolaan bahan galian
f. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin pembangunan tenaga listrik yang baru
g. Ikut Pembinaan terhadap
pertambangan rakyat
5. Bidang Kehutanan dan Perkebunan,
a. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengelolaan hutan yang ada
dalam desa kepada pihak ketiga.
b. Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan
dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
c. Membuat Rekomendasi pemberian ijin terhadap pengambilan tumbuhan
dan penangkapan satwa liar yang dilindungi.
d. Perlindungan ke aneka ragaman hayati dan satwa liar yang ada
di Desa.
e. Membuat Rekomendasi pemberian ijin perburuan tradisional satwa
liar yang tidak dilindungi pada areal desa
f. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pengambilan hasil hutan non
kayu dalam ulayat desa
g. Membuat Rekomendasi Pemberiaan ijin perluasan tanaman perkebunan
h. Membuat Rekomendasi Pemberian ijin dan pengaturan dan perngelolaan
sarang burung wallet
i. Pembinaan penangkaran burung wallet
j. Pembinaan dan penataan lahan klasifikasi kebun
k. Perlindungan keaneka ragaman hayati dan satwa liar di desa
6. Bidang Perindrustrian dan Perdagangan,
a. Pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa
b. Pengelolaan pemasaran hasil industri
c. Pengembangan hasil-hasil industri
d. Membuat Rekomendasi pemberian ijin investor dibidang industri
e. Pengaturan terhadap aset bahan baku yang ada di desa
f. Pengawasan pencemaran limbah industri
g. Membuat Rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang
ada didesa..
h. Pemasyarakatan Garam beryodium
i. Membuat Rekomedasi pemberian ijin HO
j. Pembinaan mengenai keamanan indrustri makanan yang diproduksi rumah
tangga di desa.
7. Bidang Penataan Ruangan
a. Bidang Pemukiman/Perumahan Rekomendasi pemberian ijin IMB yang
berada didesa
b. Penataan tata lingkungan pada pemukiman perdesaan
c. Pengelolaan lokasi perkemahan dalam desa
8. Bidang Pemukiman/Perumahan
a. Pengaturan tata pemukiman pedesaan
b. Pemberian Bantuan pemugaran rumah tidak layak huni
c. Penetepan Standar rumah layak huni tingkat lokal desa
d. Memfasilitasi pembangunan rumah layak huni tingkat lokal desa
9. Bidang Pekerjaan Umum
a. Memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang berada di
desa yang terdiri dari Pembersihan Semak, Pembersihan Saluran/Bandar,
Pembersihan Bahu Jalan, Pembersihan Gorong-Gorong
b. Pengelolaan dan pemanfaatan Proyek Air Bersih yang ada
didesa
c. Pengelolaan dan pemeliharaan Pompanisasi, Jaringan Irigasi yang
ada di desa
d. Pengelolaan saluran irigasi yang terdiri dari rambahan dan
membuang sedimentasi
e. Pengaturan kegiatan operasi dan perawatan ringan Saluran Irigasi
Sekunder, Tersier dan Kwartet
f. Pengaturan operasi dan Perawatan ringan Irigasi Kecil (PIK) yang
sudah dikontruksi
g. Pengelolaan embung/telaga yang sudah dikontruksi
h. Pengaturan dan pengendalian fungsi serta tertib pemanfaatan jalan desa
i. Pengelolaan sumber air di desa
j. Mempasilitasi pembangunan dan mengelola tempat Madi, Cuci dan
Kakus (MCK)
k. Pembanguinan jalan Dasa
l. Pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di Desa
10. Bidang
Perhubungan
a. Pembinaan terhadap penggunaan alat UTTIP ( Ukuran Takaran, Timbangan dan Pelengkapannya)
b. Pemeliharaan Rambu-Rambu Jalan serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di Desa
c. Membuat Rekomendasi pemberian ijin Pengelolaan Angkutan Antar Desa
Dan Pusat Pertokoan di desa
d. Pembangunan terminal angkutan desa bagi kendaraan bermotor roda
dua (Ojeg) dan kendaraan tidak bermotor
e. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian Warung Telepon dan
sejenisnya
11. Bidang
Lingkungan Hidup
a. Pengelolaan
penampungan air hujan
b. Pengawasan
terhadap perusakan lingkungan hidup di Desa
c. Penetapan standar lingkungan
d. Melindungi
suaka yang ada di Desa
e. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam pengelolaan K 3
12. Bidang
Pariwisata dan Budaya
a. Pengelolaan obyek wisata dalam desa di luar rencana induk
pariwisata
b. Perintisan obyek wisata dalam desa
c. Membuat Pemberian ijin pentas kesenian berkala desa
d. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pentas seni dari luar kabupaten
e. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian pondok wisata pada
kawasan wisata di desa
f. Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada di desa
g. Pendataan grup seni, sanggar seni, home industri seni, pimpinan
dan anggota seniman/ budayawan
h. Pendataan cagar budaya berskala desa
i. Memfasilitasi bantuan alat kesenian tradisional dan alat kesenian
keagamaan
j. Ikut mengembangkan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda
k. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pendirian tempat penyewaan
kaset video, play station dan sejenisnya yang berskala desa
l. Ikut memantau peredaran /pemutaran film keliling
m. Membuat
Rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, pemondokan,
rumah makan
n. Merencanakan Pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi
pemuda
13. Bidang Perencanaan
a. Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipasi
b. Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJP Desa)
c. Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKPJ Desa)
d. Mencatat swadaya partisipasi masyarakat dan gotong royong dalam
jenis kegiatan pembangunan
e. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4 Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan – kegiatan
diantaranya :
2. Melaksanakan kegiatan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
a. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja
b. Pendataan penduduk, menurut jumlah usia kerja, angkatan kerja,
pencari kerja dan pengangguran
c. Pendataan penduduk berusia 15 tahun keatas yang bekerja
menurut lapangan
pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan
d. Pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri dan berkoordinasi
dengan instansi terkait
e. Pencatatan Administrasi Kependudukan Calon Tenaga Kerja Indonesia
f. Membuat Pengesahan Ijin Orang Tua/Wali Calon Tenaga Kerja
Indonesia
g. Pendataan Calon Transmigrasi
2. Bidang Kesehatan
a. Memberikan Penyuluhan Sederhana Tentang Pemberantasan Penyakit
Menular
b. Pembinaan Bidan Desa Dan Poliklinik Desa
c. Memfasilitasi dan memotivasi pelaksanaan kegiatan Gerakan Sayang
Ibu
d. Memantau terhadap dukun bayi
e. Mempasilitasi pelaksaanaan, pemberian makanan tambahan penyuluhan
dan pemberian makanan tambahan pemulihan.
f. Pengelolaan Pos Yandu
g. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisionil
h. Pengelolaan Dana Sehat.
i. Pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (Toga)
j. Penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa
k. Penyelenggaraan upaya pormosi kesehatan
l. Membuat Rekomendasi pemberian ijin dan pengawasan tempat usaha
Depot isi air minum mineral
m. Pemantauan dan pencegahan penyalah gunaan Narkotika dan Zat Adiktif
di Desa
n. Pelaksanaan registrasi penduduk menurut jumlah
pasangan usia subur, akseptor KB, dan tingkat pravalensi
o. Pelaksanan registrasi penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah
tangga berdasarkan katagori Keluarga Pra Sejahtera, Keluarga Sejahtera I dan
Keluarga Sejahtera II
p. Pelaksanaan registasi penduduk menurut alat kontrasepsi
yang digunakan
3. Bidang Pendidikan
a. Memfasilitasi penyediaan lahan untuk pembangunan TK,SD,SLTP, SLTA
b. Memberikan kontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi
sarana pendidikan seperti Pembangunan Fisik, gedung, meubel pengadaan,
laboratorium, perpustakaan dan buku pegangan siswa
c. Memberikan kontribusi penyediaan bahan belajar, tempat belajar,
dan fasilitasi lain bagi pendidikan luar sekolah.
d. Memfasilitasi terselenggarannya berbagai kursus-kursus
keterampilan.
e. Membinaan taman bacaan masyarakat pada pusat kegiat belajar
masyarakat.
f. Memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di
Desa
g. Pendataan siswa untuk GN-OTA
h. Memfasilitasi Pendidikan anak usia disi
i. Pendataan warga buta huruf
4. Bidang Sosial
a. Pembinaan terhadap masyarakat lokal adat sebagai pemilik sumber
daya genetic
b. Mengeluarkan Surat Keterangan Miskin
c. Memfasilitasi pengurusan orang terlantar
d. Membuat Rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial
e. Menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial
f. Menggali, membina dan mengembangkan bermacam Seni, Upacara Adat,
Dan Adat Istiadat yang berlaku di Desa
g. Pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan
sosial
h. Pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) dan
Organisasi Sosial
i. Pengawasan terhadap pemenfaatan Sumber Daya Sosial
j. Monitoring terhadap keberadaan Yayasan/Panti Sosial
k. Bidang Pemberdayaan WANITA Dan Perlindungan Anak
l. Membuat Rekomendasi pembentukan LSM perlindungan anak
m. Pembentukan
kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran WANITA
n. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
o. Penetapan Standar Keluarga Berencana tingkat desa
p. Sosialisai penggunaan alat kontrasepsi
q. Pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontasepsi
r. Pelaksanaan penyuluhan tentang Keluarga Berencana
s. Pembinaan terhadap Kader Keluarga Berencana
t. Pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga
u. Mebantu pengelolaan standar makanan sehat bagi balita
v. Prmasyarakatan program keluarga benarncana dan kelaurga sehat
w. Penetapan
standar pelayanan keluarga sehat di desa
x. Pengembangan gerakan imunisasi dan gizi keluarga
y. Bidang Pemuda dan Olahraga
z. Pengembangan sarana dan prasarana olah raga
aa. Membuat Rekomendasi
perijinan pembangunan sarana olah raga
bb. Pembentukan dan
pemberdayaan Karang Taruna, Pembinaan Karang Taruna
cc. Melakukan kegiatan
pencatatan dan perkembangan keagamaan kegiatan BAZ dan melaksanakan kematian
dd. Melaksanakan Pembinaan
kegiatan DKM, MUI, Lumbung Bahagia beras perelek serta dana abadi.
ee. Melaksanakan kegiatan
lain yang diberikan oleh Kepala Desa
5. TUGAS STAF
a. Membatu tugas-tugas, Sekretrais dan Kepala Urusan
b. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban, kebersihan kantor
dan memperbaiki sarana milik pemerintahan desa
c. Melaksanakan persiapan sarana dan perasarana untuk kegiatan
rapat-rapat.
d. Menyediakan kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
e. Menyampaikan surat-surat
f. Melaksanakan kegiatan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
TUGAS DAN KEWAJIBAN
KEPALA DUSUN DAN PELAKSANA
(1) Kepala
Dusun berkedudukan di Wilayah dalam ruang lingkup 5 (lima)
RW per
Dusun
(2) Kepala
Dusun menjalankan tugasnya, menjalankan kegiatan Kepala
Desa dalam
kepemimpinan Kepala Desa di wilayah Kerjanya
(3) Untuk
menjalankan tugas sebagai yang dimaksud dalam Poin (2) Kepala
Dusun mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan Pemerintah, Pembangunan dan Kesejahteraan
serta Ketentaraman dan Ketertiban diwilayah kerjanya
b. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya.
c. Melaksanakan Kebijakan Kepala Desa
d. Melaksanakan tugas-tugas Pemerintah Desa yang diberikan oleh
Kepala Desa
e. Membantu Program Kerja di Sekretariat Desa
f. Unsur Pertanian peternakan
g. Unsur Pengairan
h. Unsur Keamanan dan Ketertiban
II. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, masa jabatan anggota BPD selama 6
(enam) tahun anggotanya berjumlah sebanyak 11 orang yaitu wakil dari penduduk
terdiri dari Ketua Rukun Warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh
masyarakat lainnya berdasarkan keterwakilan wilayah sesuai jumlah dusun dibagi
habis secara proposional pembagian terdapat sisa kuota maka sisa tersebut di
serahkan pada wilayah dusun yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA SOREANG
KECAMATAN SOREANG KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2013-2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
WAWAN
SURACHWAN
|
Ketua BPD Soreang
|
Perwakilan Dusun III
|
2
|
DENDEN
SUTIANA
|
Wakil Ketua BPD
|
Perwakilan Dusun I
|
3
|
ANDI
SUMIRAT
|
Sekretaris BPD
|
Perwakilan Dusun III
|
4
|
EMAN
SULAEMAN
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun II
|
5
|
ROSI HERLIN
GUNAWAN
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun II
|
6
|
SARNO
HANDOKO, S.Pd
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun IV
|
7
|
YAYAT HIDAYAT
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun III
|
8
|
YANA
SUPRIATNA
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun IV
|
9
|
JAJANG
SUPRATMAN
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun III
|
10
|
UMAR
SUTISNA
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun I
|
11
|
MULYADI JS
|
Anggota BPD
|
Perwakilan Dusun IV
|
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN
KABUPATEN KEPADA PEMERINTAH DESA
1. Rencana Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan
Rencana
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
dilaksanakan sesuai dengan bidang-bidangnya yaitu terdiri dari :
1. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
2. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber daya
Mineral
3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
5. Bidang Koperasi dan Usaha Menengah
6. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7. Bidang Kesehatan
8. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
9. Bidang Sosial
10. Bidang Penataan Ruangan
11. Bidang Perumahan / Pemukiman
12. Bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
13. Bidang Lingkungan Hidup
14. Bidang Politik dalam Negeri dan Administrasi Publik
15. Bidang Otonomi Desa
16. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
17. Bidang Kesatuan Bangsa dan Pelindung Masyarakat
18. Bidang Perencanaan
19. Bidang Penerangan / Informasi dan Komunikasi
20. Bidang Pemberdayaan WANITA dan Perlindungan Anak
21. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
22. Bidang Pemuda dan Olah Raga
23. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
24. Bidang Statistik
25. Bidang Arsip
26. Bidang Perpustakaan
Pelaksanaan
Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan
Kemasyarakatan
Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang tersusun dalam hasil Musrenbang ( Musyawarah Rencana
Pembangunan ) Desa, Tahun 2014 yang mana Program tersebut berkesinambungan
dengan program Kepala Desa Soreang sebelumnya.
Program Pembangunan
selama satu tahun, dengan mempriotaskan usulan Kegiatan, baik yang di Biayai
dari Anggaran Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten serta Alokasi
Dana Perimbangan Desa, Pendapatan asli Desa dan dari Swadaya masyarakat.
BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN
A.TUGAS PEMBANTUAN YANG
DITERIMA
1. Dasar Hukum
2. Intansi Pemberi Tugas Pembantuan
3. Pelaksana Kegiatan
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kekiatan
5. Sumber dan Jumla Anggaran yang digunakan
6. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa.
7. Sarana dan Prasarana
8. Permasalahan dan Penyelesaian
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1. Dasar hukum
2. Urusan Pemerintahan yang ditugaskan pembantuan
3. Sumber dan jumlah anggaran
4. Sarana dan prasarana
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bagian Kerjasama
4. Nama kegiatan
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6. Data Prangkat Desa
7. Sumber dan Jumlah Anggaran
8. Jangka waktu Kerjasama
9. Hasil Kerjasama
10. Permasalahan dan Penyelesaian
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra yang diajak kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bagian Kerjasama
4. Nama kegiatan
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6. Sumber dan jumlah anggaran
7. Jangka waktu Kerjasama
8. Hasil Kerjasama
9. Permasalahan dan Penyelesaian
C. BATAS DESA
1. Sengketa batas Desa
2. Penyelesaian yang dilakukan
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
4. Data Prangkat Desa
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2. Status Bencana
3. Sumber dan jumlah anggaran
4. Antisipasi desa
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
6. Kelembagaan yang dibentuk
7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
E. PENYELENGGARAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
2. Satuan Pelaksanaan Kegiatan desa
3. Penggulangan dan kendalanya
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam
penanggulangan
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
BAB VI
PERMASALAHAN DAN PEMECAHAN
Permasalahan dan pemecahannya
adalah permasalahan yang harus dicari jalan keluarnya (solusinya) sesuai fungsi
dan tugas Kepala desa dimana kebijakan dan keputusan yang dibuat merupakan
aturan fleksibel, mengingat Pemerintahan Desa bertumpu kepada paradigma baru
bahwa Desa adalah definisi formal merupakan kesatuan masyarakat hokum yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul adapt istiadat setempat yang diakui dalam sisitem
pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten . Jadi Pemerintahan Desa
mempunyai kewenangan baik dari luar dan dari dalam untuk mengatur dan mengurus
kepentingan Pemerintahan Desa.
Sesuatu perencanaan
yang matang belum menjadi ukuran keberhasilan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan, jika tingkat kesadaran dari semua pihak kurang kepedulian, baik
dari Perangkat Pemerintah Desa, Badab Permusyawaratan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan, dan seluruh warga masyarakat itu sendiri. Maka dengan hal itu
perlu adanya pembinaan dan arahan serta kebersamaan dan keterbukaan yang
diharapkan dari seluruh warga masyarakat. Kurangnya kepedulian dari pihak yang
terkait dapat menimbulkan hambatan dari sesuatu perencanaan bagi pelaksanaannya
baik dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
A. PEMERINTAHAN
1. Lingkungan Organisasi Pemerintah Desa.
Organisasi Pemerintah Desa selaku Pimpinan
adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yaitu Unsur Staf atau
pelayanan terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa yang
dibantu pula oleh Kepala Urusan Umum dan Urusan Keuangan. Dan ada pula Unsur
Pelaksana Teknis di lapangan terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi
Kesejahteraan rakyat, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Pembantu Pelaksana Teknis
( Stap Desa dan Bendahara Desa ) serta Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta
ditambah 4 Unsur wilayah atau Unsur Pembantu yang disebut Kepala
Dusun ( berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organsisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa ) Peraturan Daerah
tersebut belum dapat dilaksanakan masih menggunakan Peraturan sebelumnya. Bahwa
organisasi Pemerintah Desa memerlukan Perangkat Desa yang handal cakap dan baik
dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia di
bidang garapannya masing-masing sebagai pimpinan pemerintah desa selalu
melakukan bimbingan dan arahan terhadap tugas dan kewajibannya masing-masing
baik dalam kesempatan rapat kerja staf atau kesempatan tertentu. Serta arahan
dari Pemerintah Kecamatan yang diadakan khusus sesuai jadwal atau dalam
kesempatan lainnya. maksud dan tujuan pembinaan agar :
a. Dapat menciptakan kondisi kerja yang harmonis,
saling memberikan kepercayaan dan saling membantu dalam tugasnya masing-masing.
b. Menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap tugas
dan kewajibannya.
c. Memfungsikan buku-buku administrasi desa sesuai
dengan jenis kegiatan dan kebutuhan.
d. Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
e. Memelihara kebersihan dan keindahan Kantor Desa
dan halaman sekitarnya.
f. Membuat perencanaan pembangunan baik yang
sifatnya fisik maupun non fisik sesuai kebutuhan dengan memperhatikan situasi
dan kondisi.
g. Melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan
rencana yang telah ditetapkan.
h. Membina kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
masyarakat secara spontan.
i. Tata cara menangani dan menyelesaikan masalah
gangguan keamanan dan ketertiban sesuai kemampuan.
j. Mengarahkan untuk kreatif inofatif dalam
pekerjaan yang sudah ada maupun dalam hal-hal baru.
Namun kami selaku pimpinan sudah sering
melaksanakan pembinaan tetapi masih mengharapkan Bimbingan dan Pembinaan dari
Pemerintah Kabupaten sesuai dengan bidangnaya atau Satuan Kerja Pemerintahan
Daerah terkait.
2. Kesejahteraan Aparatur Pemerintah Desa.
Penghasilan seluruh Aparatur Pemerintah Desa bersumber
dari Urunan Desa. Tunjangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditambah dari
Dana Alokasi Perimbangan Desa, serta dari Tunjangan Penghasilan Aparatur
Pemerintah Desa (TPAPD) Bahwa jumlah besarnya penghasilan dari rencana
penerimaan penghasilan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari namun masih belum
sesuai Upah Minimum di Kabupaten Bandung sehingga ada hambatan dan kendala
dalam realisasi penerimaan yang mestinya mendapat secara rutin tiap bulan itu
pun kalau pemerintah bisa merealisasikannya untuk tahun yang akan datang.
3. Administrasi Desa.
Pengelolaan administrasi desa pada saat ini bisa
teratasi dan dikendalikan walaupun dalam situasi dan kondisi ekonomi pada saat
ini belum stabil, Dalam Pajak Bumi dan Bangunan banyak masyarakat yang belum
membiasakan melaporkan keberadaan hak dan kewajibannya sebagai pengelola dan
pemakai tanah, walaupun Pemerintah Desa Administrasi Pertanahan lengkap namun
bila penggantian pemilik sebagai wajib pajak tidak memberitahukannya maka dalam
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, masih nama pemilik lama
sehingga petugas sulit untuk menyampaikan kepada wajib pajak yang baru.
Sedangkan Pemerintah Desa dituntut untuk melunasi 100 % setiap tahun anggaran,
Tetapi paktor penyebab dari ketidak berhasilan bukan sepenuhnya dari itu adalah
dari salah pendataan awal yang dibuat pada tahun 2004 oleh pihak ketiga dan
menjadi kendala bagi pemerintahan desa untuk besaran alokasi perimbangan desa.
4. Lembaga Kemasyarakatan.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga-lembaga
yang dibentuk atas prakarsa masyarakat desa yang merupakan mitra Pemerintah
Desa dalam aspek perencanaan, pelaksana dan pengendali pembangunan yang
bertumpu pada masyarakat.
Lembaga-lembaga tersebut yang sudah terbentuk
sejak dulu yaitu RT, RW, TP. PKK, LPMD dan lainnya. Dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan telah terbentuk secara lengkap.
B. PEMBANGUNAN
Didalam laporan ini mengenai permasalahan yang
dihadapi penyelenggaraan Pemerintah Desa memiliki makna pemberdayaan
masyarakat, serta meningkatkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, serta
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan secara fisik telah
berpandangan maju kedepan maka permasalahan sudah
dapat dikurangi dan dengan antusias masyarakat ingin
membangun desa.
C. KEMASYARAKATAN
Didalam bidang kemasyarakatan yang pertama
meningkatkan Sumber Daya Manusia agar lebih berkualitas untuk diperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Menanamkan sejak dini sumber daya manusia
tentang nilai-nilai agama, moral dan etika serta budaya, pendidikan formal
maupun non formal.
b. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani,
menanamkan dan memasyarakatkan budaya hidup bersih dan sehat, pola makanan
bergizi yang seimbang dengan lingkungan keluarga dan lingkungan sosial.
c. Menanamkan dan mengembangkan serta melaksanakan
budaya disiplin dan etos kerja yang produktif dan efisien.
d. Membudayakan dan menanamkan serta mengembangkan
dan melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dijiwai
dengan wawasan lingkungan yang berkelanjutan.
e. Mengembangkan kelembagaan, agar dapat menunjang
untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Pemerintah Desa, meningkatkan
koordinasi komunikasi diberbagai sektor, hal ini dapat dilaksanakan secara
serasi dan terpadu dengan instansi terkait.
f. Pengembangan proses mekanisme kerja yang efisien
dengan sarana maupun alat yang terbatas dapat menghasilkan kinerja yang
diharapkan lebih baik.
g. Pandangan dan kemampuan untuk mengembangkan
kemitraan penyertaan swasta dalam pengadaan infra struktur ekonomi dengan
maksud untuk mempercepat bergeraknya roda perekonomian Desa dalam kesejahteraan
rakyat.
D. KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Ketentraman dan ketertiban khususnya ditiap
wilayah lingkungan RT dan RW sudah merasakan aman berkat kesiap siagaan dari
para pengurus lembaga termasuk para anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
yang tersebar 24 RW se Desa Soreang.
BAB VII
PENUTUP
Pelaksanaan dari kegiatan sebagai penjabaran dari Keputusan,
Kebijakan dan Peraturan yang ada yang tidak terlepas dari hambatan dan
kendala-kendala yang dihadapi, walaupun dalam situasi dan kondisi pada saat
ini, sebagai penyelenggaran Pemerintah Desa harus tetap menjadi yang terdepan
baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kegiatan-kegiatan
yang lainnya untuk menuju masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.
Dalam kesempatan ini kami menyarankan mari kita
gali dan berdayakan nilai-nilai desa dan nilai-nilai tradisional yang telah
terbukti kemampuan dan nilai gunanya melalui BPD, RW, RT, LPMD, PKK dan
lembaga-lembaga lainnya.
Selanjutnya kami harapkan agar laporan ini yang disampaikan bukan
sekedar memenuhi kewajiban Kepala Desa tapi juga dijadikan dasar perbaikan dan
penyempurnaan dalam segala kelemahan dan kekurangannya.
Demikian kami sampaikan, mudah-mudahan menjadi catatan khusus bagi
kami selaku Kepala Desa beserta Perangkat Desa, saran dan usul perbaikan sangat
kami harapkan untuk penyempurnaan selanjutnya serta kami ucapkan banyak terima
kasih.

0 komentar:
Posting Komentar