The Elders Scroll Skyrim Background

Kamis, 25 Juni 2015

Keputusan Kepala Desa

                               PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
                                            KECAMATAN SOREANG

                                                    DESA SOREANG

            Jln.  Raya Soreang – Banjaran Mo. 334 Soreang Kode Pos 40911

 



KEPUTUSAN KEPALA DESA SOREANG
NOMOR :   01  TAHUN 2013
TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN PERANGKAT DESA SOREANG

KEPALA DESA SOREANG

Menimbang
:
a
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa Nomor     1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan kembali Susunan Stuktur Organisasi Pemerintah Desa,



b
bahwa Susunan Struktur Organisasi Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa ;



c
bahwa mekanisme pengangkatan Perangkat Desa  berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) (2) (3)  Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Desa ;



d
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas guna mendukung kelancaran tugas dan Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu mengangkat dan menetapkan kembali perangkat desa  dalam Keputusan Kepala Desa ;

Mengingat
:
1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;;



2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);



3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun  2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)



4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan  Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 



7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil  ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4745); 



8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999, tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979, tentang Pemerintah Desa:



9
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2000 Nomor 6 Seri D );



10.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2  Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa   ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D );



11.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa  dan  Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2000 Nomor 7 Seri D );



12.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian  Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2006  Nomor     8 Seri D );



13
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9  Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 9 )






14.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10  Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang Pengaturannya diserahkan Kepada Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung             ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10 );




15.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11  Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 11);




16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12  Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan         ( Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12 );




17.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13  Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Dasa  (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 13 );




18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007   Nomor 14 );


Memperhatikan
:
1.
Surat Keputusan Camat Soreang Kabupaten Bandung Nomor 141.1 / Kep.10 – Kec / 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung               Periode 2013-2019 ;




2.
Surat Keputusan Camat Soreang Kabupaten Bandung Nomor 141.2 / Kep.31-Kec / 2012 tentang Peresmian Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Periode Tahun 2012-2018 ;




3.
Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/2244/PMD Tanggal 13 Desember 2006 Perihal Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Negeri Sipil ;




4.
Peraturan Desa Soreang Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:



PERTAMA
:
Keputusan Kepala Desa Soreang tentang Pengangkatan Dan Penetapan Perangkat Desa Soreang ;


KEDUA
:
Mencabut Keputusan Kepala Desa Soreang Nomor :  03 Tahun 2007 tentang  Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun serta Stap Desa Soreang Kecamatan Soreang  ;
 

KETIGA
:
Terhitung sejak tanggal 11 Juni 2013 mengangkat   dan menetapkan kembali nama – nama sebagaimana tercantum dalam Kolom 2 serta Jabatan Lama  pada Kolom 6 dan Jabatan Baru pada Kolom 7 sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I Surat Keputusan ini ;


KEEMPAT
:
Struktur Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini ;


KELIMA
:
Diberikan Penghasilan ditambah Tunjangan yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Desa ;


KEENAM
:
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya ;


KETUJUH
:
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ;










                              Ditetapkan di  : Soreang




                              Pada tanggal   : 11  Juni  2013









                                    KEPALA DESA SOREANG













                   HENDRA WARDANA










TEMBUSAN disampaikan kepada  :



1. Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.

2. Yth. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

3. Yth; Camat Soreang

4. Yth; Ketua BPD Desa Soreang

5. Yang bersangkutan.




0 komentar:

Posting Komentar