PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
KECAMATAN SOREANG
DESA SOREANG
Jln. Raya Soreang – Banjaran Mo. 334 Soreang Kode Pos 40911

KEPUTUSAN KEPALA DESA SOREANG
NOMOR : 01
TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENETAPAN PERANGKAT DESA SOREANG
KEPALA
DESA SOREANG
Menimbang
|
:
|
a
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Desa
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan kembali Susunan
Stuktur Organisasi Pemerintah Desa,
|
||||
b
|
bahwa Susunan Struktur Organisasi Pemerintah
Desa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2013
tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa ;
|
||||||
c
|
bahwa mekanisme pengangkatan Perangkat
Desa berdasarkan ketentuan Pasal 10
ayat (1) (2) (3) Peraturan Desa Nomor
1 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa ;
|
||||||
d
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas guna mendukung
kelancaran tugas dan Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu
mengangkat dan menetapkan kembali perangkat desa dalam Keputusan Kepala Desa ;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undanh Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851)
;;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438)
|
||||||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 ) ;
|
||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
|
||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
|
||||||
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4745);
|
||||||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1999, tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Intruksi
Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1979,
tentang Pemerintah Desa:
|
||||||
9
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2000 Nomor 6 Seri D );
|
||||||
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan
Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Bandung Tahun 2006 Nomor 2 Seri D );
|
||||||
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Tahun 2000 Nomor 7 Seri D );
|
||||||
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2006 Nomor 8 Seri D );
|
||||||
13
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
9 Tahun 2007 tentang Pembentukan,
Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (
Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 9 )
|
||||||
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Kabupaten yang Pengaturannya diserahkan Kepada Desa di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung ( Lembaran Daerah Tahun 2007
Nomor 10 );
|
||||||
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 11);
|
||||||
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan (
Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 12 );
|
||||||
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Dasa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 13 );
|
||||||
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor
14 Tahun 2007 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun
2007 Nomor 14 );
|
||||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat Keputusan Camat Soreang Kabupaten Bandung Nomor 141.1 /
Kep.10 – Kec / 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Soreang
Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Periode 2013-2019 ;
|
||||
2.
|
Surat Keputusan Camat Soreang Kabupaten
Bandung Nomor 141.2 / Kep.31-Kec / 2012 tentang Peresmian Pimpinan dan
Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten
Bandung Periode Tahun 2012-2018 ;
|
||||||
3.
|
Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor
140/2244/PMD Tanggal 13 Desember 2006 Perihal Pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi Pegawai Negeri Negeri Sipil ;
|
||||||
4.
|
Peraturan Desa Soreang Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten
Bandung.
|
||||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
||||||
PERTAMA
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Soreang tentang Pengangkatan Dan Penetapan
Perangkat Desa Soreang ;
|
|||||
KEDUA
|
:
|
Mencabut Keputusan Kepala Desa Soreang Nomor
: 03 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala
Urusan, dan Kepala Dusun serta Stap Desa Soreang Kecamatan Soreang ;
|
|||||
KETIGA
|
:
|
Terhitung
sejak tanggal 11 Juni 2013 mengangkat
dan menetapkan kembali nama – nama sebagaimana tercantum dalam Kolom 2
serta Jabatan Lama pada Kolom 6 dan
Jabatan Baru pada Kolom 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini ;
|
|||||
KEEMPAT
|
:
|
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini ;
|
|||||
KELIMA
|
:
|
Diberikan Penghasilan ditambah Tunjangan yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Desa ;
|
|||||
KEENAM
|
:
|
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya ;
|
|||||
KETUJUH
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ;
|
|||||
Ditetapkan
di : Soreang
|
|||||||
Pada tanggal :
11 Juni 2013
|
|||||||
KEPALA
DESA SOREANG
|
|||||||
HENDRA WARDANA
|
|||||||
TEMBUSAN disampaikan kepada :
|
|||||||
1. Yth.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung.
|
|||||||
2. Yth. Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
|
|||||||
3. Yth; Camat
Soreang
|
|||||||
4. Yth; Ketua
BPD Desa Soreang
|
|||||||
5. Yang
bersangkutan.
|
|||||||
0 komentar:
Posting Komentar